kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Satgas Waspada Investasi memblokir 206 fintech lending ilegal


Kamis, 29 Oktober 2020 / 07:30 WIB
Satgas Waspada Investasi memblokir 206 fintech lending ilegal


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal. Juga menjaring penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).

“Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/10).

Lanjut Tongam, SWI telah melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending. Begitupun dengan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Baca Juga: Jalin kolaborasi dengan beberapa platform, peran aktif Batumbu pada inklusi keuangan

Pada Oktober ini, SWI kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Satgas sejak tahun 2018 sampai Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal.  

Sementara 154  entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin. Juga ada 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin serta 21 kegiatan lainnya.

Selanjutnya SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk me memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca Juga: Gandeng Taralite, OVO sediakan pinjaman UMKM terdampak Covid-19

Informasi mengenai daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK serta daftar perusahaan investasi ilegal dapat dilihat di website OJK. Masyarakat juga  bisa menghubungi Kontak OJK 157 dan WhatsApp 081157157157 untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Selanjutnya: OVO salurkan insentif kartu prakerja ke 1,3 juta penerima manfaat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×