kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.475   20,00   0,12%
  • IDX 8.055   29,46   0,37%
  • KOMPAS100 1.126   2,43   0,22%
  • LQ45 818   2,83   0,35%
  • ISSI 277   0,76   0,28%
  • IDX30 425   1,43   0,34%
  • IDXHIDIV20 491   0,87   0,18%
  • IDX80 124   0,45   0,36%
  • IDXV30 134   0,26   0,19%
  • IDXQ30 137   0,24   0,18%

Satgas Waspada Investasi temukan 50 aplikasi online koperasi ilegal


Jumat, 22 Mei 2020 / 19:55 WIB
Satgas Waspada Investasi temukan 50 aplikasi online koperasi ilegal
ILUSTRASI. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing memberikan kuliah umum untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/10/2019). Tongam Lumban Tobing meminta masyarakat untuk


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Ketiga, sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

Keempat, sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya

Baca Juga: Setelah Indosurya, Sekarang Giliran Koperasi Pracico yang Bermasalah

Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.

Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×