kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Satu tahun bekerja, OJK terima 9.000 aduan


Senin, 24 Februari 2014 / 13:07 WIB
Satu tahun bekerja, OJK terima 9.000 aduan
ILUSTRASI. Pilihan Camilan Sehat untuk Penderita Diabetes


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam setahun pertamanya mengawasi industri keuangan non bank (IKNB), menyatakan telah menerima setidaknya 9.000 pengaduan dari masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengungkapkan, semakin banyaknya pengaduan, menandakan bahwa peranan OJK dalam hal pengawasan selama ini mulai menunjukkan peningkatan.

Banyaknya pengaduan itu, menurut Muliaman merupakan bagian dari bentuk sosialisasi mengenai lembaga keuangan yang selama ini OJK lakukan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang yang diamanatkan kepada OJK untuk mengedukasi masyarakat.

"Pengaduan yang masuk itu, paling banyak sebetulnya mencari informasi, misalnya masyarakat ada tawaran produk seperti ini, itu bagaimana, ini suatu kemajuan," ujar Muliaman di Gedung OJK, Kompleks Bank Indonesia, Senin (24/2).

Muliaman berharap, dengan layanan call centre yang dimiliki OJK, akan semakin meningkat keterbukaan layanan dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga berharap akan lebih mampu berperan dalam mengurangi kerugian masa depan, baik kerugian pribadi maupun negara.

"Mudah-mudahan komunikasi ini dapat mengurangi kerugian di masa depan. Kedepan kami akan terus memantau dan memberikan informasi. Saya yakini pemberian informasi akan sangat bermanfaat dalam mengambil keputusan mengambil produk keuangan," jelasnya.

Pada tahun ini, OJK juga sudah mulai mengawasi industri keuangan yang dalam hal ini perbankan. Hal itu adalah bagian dari pengambil alihan wewenang yang berhubungan dengan mikro prudensial dari yang sebelumnya menjadi wewenang Bank Indonesia.

Untuk itu Muliaman juga menghimbau kepada para pelaku industri jasa keuangan baik itu bank maupun non bank untuk tetap mengutamakan kepentingan dan hak-hak para konsumen atau klien.

"Klien yang ada saat tentu berbeda dengan lima tahun lalu. Sekarang lebih kritis. Jadi kalau gagal memberikan layanan, tentu akan kehilangan loyalitas dari nasabah. Padahal itu menjadi penting, karena tanpa itu akan kehilangan bisnis," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×