Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan evaluasi penyaluran pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sepanjang semester I 2020.
Tahun ini, PPDPP menggandeng 42 Bank Pelaksana yang terdiri dari 10 bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah (BPD) dalam menyalurkan FLPP yang dianggarkan Rp 11 triliun tahun ini.
Baca Juga: Mitigasi risiko, LPS akan prioritaskan jaminan pemilik bank dalam penempatan dana
Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin mengatakan, bank pelaksana yang belum melaksanakan penyaluran dana FLPP sesuai dengan target yang disepakati di dalam perjanjian kerjasama kuotanya akan dialihkan kepada bank pelaksana dengan kinerja yang lebih bagus.
Hasil dari penilaian, terdapat 13 bank pelaksana yang terdiri dari 3 bank nasional dan 10 BPD dengan pencapaian hingga 80% (high level) sepanjang Januari-Juni 2020. Sebanyak 15 bank pelaksana yakni 3 bank nasional dan 12 BPD dengan capaian nilai 50%-80%. Dan sisanya 14 bank yaang terdiri dari 4 bank nasional dan 10 BPD hanya memperoleh nilai capaian di bahwa 50%
Direktur Layanan PPDPP, Christ Robert Marbun, bobot penilaian yang dilakukan kepada 42 bank pelaksana memenuhi empat hal indikator terkait dengan indikator keuangan dengan porsi terbesar mencapai hingga 40%, indikator pencapaian bank dengan 30%, indikator operasional sebesar 25% dan sisanya penilaian atas indikator implementasi host to host sebesar 5%.
"Penilaian yang dilakukan mempertimbangkan kepatuhan dari bank pelaksana terhadap rekonsiliasi data, jadwal angsuran, penyaluran dana dan dukungan terhadap pemantauan dan evaluasi lapangan serta keaktifan bank pelaksana dalam menindaklanjuti setiap peningkatan teknologi yang diterapkan oleh PPDPP," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7).
Baca Juga: Gara-gara wabah corona, pembiayaan BFI Finance turun di semester I
PPDPP akan mengurangi kuota minimal 20% bagi bank pelaksana dengan realisasi di bawah 50. Penambahan kuota hanya dapat dilakukan kembali jika bank sudah mampu menyalurkan dana FLPP di atas 80%
Arief berharap, bank pelaksana tidak hanya konsentrasi dalam penyaluran dana FLPP tetapi juga masalah kualitas. Ia juga meminta agar saat mengajukan penambahan kuota, bank harus sudah memastikan bahwa permintaannya memang sudah ada. “Bank pelaksana harus dapat memastikan bahwa tuntutan dari sisi demand dapat diwujudkan oleh pengembang,” ujarnya.
Hingga 24 Juli 2020, penyaluran FLPP sudah mencapai 77.401 unit atau senilai Rp 7,85 triliun. Itu sebesar 75,51% dari target yang ditetapkan tahun 2020. Sehingga total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 – 2020 mencapai 733.003 unit senilai Rp52.21 triliun.
Baca Juga: Sejumlah bank dalam pengawasan khusus, LPS: Likuiditas LPS cukup untuk tempatkan dana
Adapun bank Pelaksana yang hadir dalam tatap muka yakni Bank BTN, Bank BTN Syariah, BRI, BRI Syariah, BNI, BNI Syariah, Mandiri, Artha Graha, BRI Agroniaga, KEB Hana, BJB, BJB Syariah dan Bank DKI.
Sedangkan 29 bank pelaksana yang ikut rapat secara virtual adalah BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Sulselbar, BPD Sulselbar Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Sumselbabel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Jateng, BPD SumselBabel, BPD Jateng Syariah, BPD NTT, BPD Sulteng, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Kaltimtara, BPD Papua, BPD Kalteng, BPD Sulutgo dan BPD DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News