kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sebanyak 18 perusahaan asuransi lolos syarat untuk garap asuransi ekspor komoditas


Rabu, 23 Januari 2019 / 18:40 WIB
Sebanyak 18 perusahaan asuransi lolos syarat untuk garap asuransi ekspor komoditas


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong pertumbuhan perdagangan Indonesia pada sektor jasa. Salah satunya adalah dengan mewajibkan kegiatan ekspor batubara dan minyak kelapa sawit alias crude palm oil (CPO), serta impor beras dan pengadaan barang pemerintah untuk menggunakan asuransi nasional.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, mengacu pada laporan keuangan 2017 yang sudah diaudit, ada 18 perusahaan asuransi nasional yang sudah memenuhi persyaratan pemerintah. Alasannya, 18 perusahaan asuransi ini sudah memiliki ekuitas minimal Rp 500 miliar. 

Sementara itu, ada 35 yang harus membentuk konsorsium untuk memenuhi minimal ekuitas tersebut, sebab masing-masing perusahaan asuransi masih memiliki ekuitas di bawah Rp 500 miliar.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ketentuan Penggunaan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Beberapa syarat bagi perusahaan asuransi nasional tertuang dalam petunjuk teknis tersebut.

Pertama, perusahaan asuransi wajib memperoleh status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, perusahaan asuransi wajib memasarkan produk asuransi muatan laut (marine cargo insurance). Ketiga, perusahaan asuransi memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar. Keempat, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimal Rp 500 miliar.

Akan tetapi, apabila perusahaan asuransi secara individu tidak memiliki minimal modal disetor Rp 100 miliar dan tidak memiliki ekuitas minimal Rp 500 miliar, maka perusahaan asuransi tersebut bisa membentuk konsorsium untuk memenuhi syarat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×