kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.746   23,30   0,35%
  • KOMPAS100 973   4,74   0,49%
  • LQ45 757   2,83   0,38%
  • ISSI 214   1,28   0,60%
  • IDX30 392   1,21   0,31%
  • IDXHIDIV20 470   -0,88   -0,19%
  • IDX80 110   0,65   0,59%
  • IDXV30 115   -0,33   -0,29%
  • IDXQ30 129   0,09   0,07%

Sebanyak 251 BPR belum berstatus PT


Selasa, 25 Agustus 2015 / 06:18 WIB
Sebanyak 251 BPR belum berstatus PT


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rupanya masih banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang belum berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 251 BPR dari 1.643 BPR di Indonesia belum berbadan hukum PT. Mereka hanya mengantongi izin usaha sebagai perusahaan daerah (PD) dan koperasi.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Mei 2015, sebanyak 220 BPR berbadan hukum PD dan 31 berbentuk koperasi. Namun, BPR yang belum berbadan hukum PT jumlahnya semakin turun, lantaran kebijakan merger dan konsolidasi.

Di sisi lain, jumlah BPR berbentuk PT cenderung meningkat, terutama berasal dari pendirian BPR baru. "Kecuali pada akhir 2013 lalu, saat jumlah BPR berbadan hukum PT menurun akibat pencabutan izin usaha dan merger," kata Achmad Fauzie, Koordinator Pengawas LJK Wilayah Timur OJK, akhir pekan lalu.

Hingga Mei 2015, OJK telah menerbitkan tiga izin usaha BPR baru. Jumlah ini belum sebanyak tahun lalu di mana OJK menelurkan 12 izin usaha BPR baru. Sementara, BPR yang dicabut izin usahanya menurun, yakni dari enam BPR di tahun lalu menjadi hanya dua BPR di tahun ini.

Dalam kondisi persaingan usaha yang ketat, BPR ternyata masih mampu membukukan pertumbuhan bisnis. Pada periode 2007-2015, penghimpunan dana pihak ketiga, penyaluran kredit dan aset BPR tumbuh rata-rata 16,32% - 17,21%. Meski begitu, hingga saat ini hanya 10 BPR yang memiliki modal inti lebih lebih dari Rp 100 miliar.

Sebanyak 19 BPR bermodal antara Rp 50 miliar–Rp 90 miliar, dan 151 BPR bermodal Rp 15 miliar–Rp 50 miliar. Sebagian besar lainnya malah bermodal cekak atau kurang dari Rp 6 miliar. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, BPR yang bermodal kurang dari Rp 6 miliar harus siap-siap menggabungkan usaha (merger) atau berkonsolidasi dengan sesama BPR lain.

Fauzie bilang, ada banyak keleluasaan yang dapat dilakukan BPR jika mereka bermodal lebih besar, semisal kebebasan melakukan ekspansi, pembagian dividen dan bonus. "Hal ini dilarang dilakukan kalau modal mereka kurang dari Rp 6 miliar pada tahun 2019," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×