kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sebelas Dana Pensiun Manfaat Pasti bubarkan diri


Jumat, 03 Maret 2017 / 08:40 WIB
Sebelas Dana Pensiun Manfaat Pasti bubarkan diri


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tren pembubaran dana pensiun menyeruak pada tahun lalu. Hal ini terjadi pada segmen dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang menjalankan program pensiun manfaat pasti (PPMP).

Menurut Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Asep Suwondo, ada 11 dana pensiun PPMP membubarkan diri sepanjang 2016. Sehingga secara total jumlah DPPK yang menjalankan program PPMP menurun dari 191 entitas pada akhir 2015 menjadi 180 entitas per Desember 2016.

Bahkan, penurunan jumlah dana pensiun PPMP di 2016 terbesar ketimbang periode sebelumnya. Catatan OJK. sepanjang 2014 jumlah dapen PPMP membubarkan diri hanya tiga entitas. Kemudian di 2015, jumlah dapen PPMP membubarkan diri menjadi empat entitas.

Menurut Asep, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi pembubaran dana pensiun manfaat pasti. Yang paling lumrah adalah kondisi keuangan dari pendiri dana pensiun. Akibat pendiri kesulitan keuangan maka berdampak sistemik pada dana pensiun yang dikelola.

Kondisi seperti itu, sebuah dapen akan masuk ke dalam golongan tingkat III dari profil kualitas pendanaan. Artinya jumlah kekayaan yang dimiliki lebih rendah ketimbang liabilitas. "Jadi umumnya pemberi kerja kesulitan funding dan tidak mampu membenahi kondisi keuangan dapen," kata Asep.

Alasan kedua adalah efisiensi. Asep bilang, beberapa pendiri cuma memiliki peserta terbatas sekitar 20 peserta. Padahal untuk mengelola dana pensiun dibutuhkan biaya. Dengan jumlah peserta sedikit, pengelolaan dana pensiun jadi dirasa kurang efektif. Karena itu, dia bilang, sejumlah dapen tersebut memilih membubarkan diri.

Kehadiran program jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan juga mempengaruhi jumlah DPPK yang beroperasi. Sejumlah pendiri DPPK yang juga merupakan badan usaha memilih berkonsentrasi ke badan eks PT Jamsostek karena bersifat wajib.

Tapi tak semua DPPK PPMP benar-benar bubar. Pasalnya, DPPK PPMP juga ada yang bertransformasi menjadi DPPK yang menjalankan program iuran pasti (PPIP). "Sebagian lagi ada yang mengalihkan program pensiun ke DPLK untuk alasan efisiensi," ungkap Asep.

Tahun ini, Asep menilai potensi penurunan jumlah DPPK PPMP bergantung pada sejumlah faktor. Terutama soal kesehatan keuangan dari pendiri bisa menjaga kelangsungan hidup dana pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×