kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sediakan fitur paylater, ini bunga dan biaya yang dikenakan Traveloka


Senin, 10 Februari 2020 / 22:48 WIB
Sediakan fitur paylater, ini bunga dan biaya yang dikenakan Traveloka
ILUSTRASI. Dok. Traveloka--Luncurkan PayLater,Traveloka gandeng Danamas


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Traveloka yang menyediakan fitur paylater guna mempermudah pengguna untuk melakukan transaksi, kini mulai memberlakukan beberapa kebijakan baru, yakni pemberlakuan bunga juga biaya keterlambatan. Meski memberikan fasilitas dengan cara membayar transaksi di akhir, Traveloka turut memberi bunga yang cukup beragam.

Senior Vice President Consumer Lending Traveloka Alvin Kumarga mengatakan, suku bunga yang ditetapkan bagi para penggunanya berkisar antara 2,14% - 4,7% per bulannya. Sedangkan untuk biaya keterlambatan, pengguna akan dikenakan biaya tambahan sebesar 5% dari total biaya yang belum dibayar.

Baca Juga: Fintech lending Julo sudah salurkan pinjaman senilai Rp 431 miliar

Di samping itu, kata Alvin, untuk menikmati fitur ini, pengguna tidak akan dikenakan biaya pendaftaran saat hendak melakukan registrasi PayLater. Ia menegaskan, nantinya pengguna PayLater hanya akan dikenakan bunga serta biaya tambahan apabila tidak membayar sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Tidak ada biaya tarif khusus yang dikenakan kepada pengguna, baik ketika di awal pendaftaran maupun biaya administrasi tahunan ketika menggunakan Traveloka PayLater,” ujar Alvin kepada Kontan.co.id, Senin (10/2).

Meski begitu, dalam mengajukan pinjaman dengan menggunakan fitur PayLater, pengguna diharuskan untuk melakukan verifikasi data terlebih dahulu melalui fitur Know Your Customer (KYC). Proses verifikasi melalui KYC ini, memungkinkan mitra pembeli untuk dapat memeriksa data serta layanan milik pengguna, termasuk profil risiko untuk menentukan total nilai pinjaman yang dapat disalurkan kepada pengguna.

“Pengguna juga harus melampirkan KTP yang masih berlaku dan dokumen pendukung lain, seperti SIM, BPJS, NPWP, atau Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pengguna yang dapat mendaftar Traveloka PayLater hanyalah pengguna yang berusia 21 – 70 tahun,” paparnya.

Baca Juga: Tawarkan fitur pay later, ini bunga yang dipatok Kredivo

Sebagai informasi, pengguna PayLater Traveloka juga dapat mengaktifkan fitur push notification guna mendapatkan notifikasi informasi jumlah dan batas waktu pembayaran melalui aplikasi Traveloka.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×