Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) resmi meluncurkan layanan unggulan di bisnis bullion, yakni deposito emas melalui aplikasi Pegadaian Digital pada Januari 2024.
Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan sejak diluncurkan, saldo deposito emas Pegadaian sudah mencapai 300 kilogram hingga saat ini.
"Nilainya sekarang sekitar Rp 500 miliar," saat ditemui di peluncuran Bullion Bank di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (25/2).
Damar memproyeksikan seusai bank bullion diresmikan Presiden Prabowo Subianto, diharapkan masyarakat makin berminat untuk menabung masyarakat melalui layanan deposito emas Pegadaian.
Baca Juga: Dua Bank Emas Resmi Meluncur, Ini Kata OJK
Alhasil, Pegadaian menargetkan deposito emas Pegadaian bisa mencapai 1,5 ton.
Damar menerangkan Pegadaian telah resmi mengantongi izin usaha bullion. Dengan demikian, Pegadaian bisa menjalankan usaha penitipan, pembiayaan, perdagangan, hingga simpanan emas.
Lebih rinci, Damar menjelaskan adanya bullion bank, membuat Pegadaian bisa menghimpun dana masyarakat sebagai simpanan. Dia bilang simpanan itu tentunya bisa didepositokan, sehingga bisa bermanfaat buat masyarakat.
"Masyarakat bisa menambung emas lewat deposito, bisa mengambil 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Pegadaian sudah menyediakan layanannya," tuturnya.
Selain menghimpun dana berupa emas, Damar menyebut tentunya ada pihak lain yang membutuhkan emas untuk produksi, seperti membuat perhiasan. Berhubungan dengan hal itu, tentu masyarakat bisa pinjam emas di Pegadaian untuk produksi, kemudian emasnya bisa dikembalikan lagi ke Pegadaian.
Pegadaian juga bisa melayani pembelian dan investasi emas masyarakat, seiring dengan meningkatnya minat terhadap emas yang nilainya terus naik. Dia bilang Pegadaian juga melayani penitipan emas, yang mana saat ini perusahaan telah memiliki vault (tempat menaruh emas) untuk mendukung layanan tersebut.
"Kami punya vault dengan daya tampung yang sangat besar, sehingga bisa tampung semua titipan emas. Baik emas dari korporasi maupun retail, bisa ditampung," ungkapnya.
Baca Juga: Pegadaian Targetkan Saldo Deposito Emas Capai 1,5 Ton pada Akhir Tahun Ini
Sementara itu, untuk mendorong masyarakat menyimpan emas mereka di Pegadaian, Damar mengatakan hal itu bisa dilakukan lewat layanan deposito emas. Mengenai deposito emas, Damar mengatakan masyarakat bisa mendapatkan imbal jasa atau keuntungan apabila menggunakan layanan tersebut.
Contohnya, apabila ada masyarakat yang deposito emas, nantinya setelah mendapatkan imbal jasa, masyarakat bisa memilih menyimpan imbal jasa tersebut dalam bentuk emas atau dicairkan dalam bentuk uang.
"Bisa dapat imbal jasa dan sewaktu-waktu bisa diuangkan mengikuti harga emas yang tengah berlaku," kata Damar.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion kepada PT Pegadaian (Persero). Adapun izin tersebut diberikan melalui surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024.
Selanjutnya: BCA Boyong UMKM Binaan ke BCA Expoversary 2025: Bukti Pendampingan & Pembinaan
Menarik Dibaca: Bali Soap Luncurkan Produk Body Butter dan Hand Cream Terbaru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News