Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan layanan bank emas milik PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pembentukan bank emas penting dalam pengembangan ekosistem emas nasional.
“OJK berharap pemberian izin kegiatan usaha bullion bagi PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bullion yang terintegrasi di Indonesia,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, Rabu (26/2).
Terlebih, Ismail melihat Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pemanfaatan komoditas emas.
Baca Juga: Dapat Izin Bullion, Pegadaian Targetkan Outstanding Loan Produk Emas Naik 28% di 2025
Ia mencontohkan pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.
Menurutnya, dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bullion.
Lebih lanjut, ia bilang kegiatan usaha bullion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.
Baca Juga: BSI Jadi Bank Emas Syariah Pertama di RI, Seberapa Besar Potensinya?
“Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK),” tambahnya.
Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bullion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Ismail menambahkan OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).
“Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bullion,” ujarnya.
Baca Juga: Bank Emas Meluncur, Erick Thohir: Potensi Cadangan Emas Batangan Bisa Capai 440 Ton
Ia menjelaskan kegiatan usaha bullion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. Oleh karenanya, LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis.
“Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, untuk percepatan pembentukan ekosistem bullion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bullion di Indonesia,” tandasnya.
Selanjutnya: Perma Plasindo (BINO) Bikin Anak Usaha Patungan, Ini Tujuannya
Menarik Dibaca: Bali Soap Luncurkan Produk Body Butter dan Hand Cream Terbaru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News