Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mulai berlaku pada tahun ini.
Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan aturan-aturan yang telah dirilis OJK memiliki latar belakang dan tujuan yang baik, termasuk SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 dan Roadmap Pengembangan Fintech P2P Lending.
Kahumas AFPI Kuseryansyah mengatakan, aturan baru tersebut bisa dibilang menjadi kewajiban dan tantangan bagi pelaku usaha.
"Sebagai industri khususnya pelaku usaha, mulai berlakunya ketentuan di awal 2024 merupakan kewajiban sekaligus tantangan agar dapat menerapkan sesuai dengan segmen dan produk masing-masing fintech," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (1/1).
Baca Juga: Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Investasi di Fintech Lending Syariah
Oleh karena itu, Kuseryansyah mendorong agar industri fintech lending melakukan inovasi segmen dan produk, reprofiling risk management, penguatan scoring, hingga efisiensi tanpa terkecuali.
Sementara itu, dia menyebut AFPI akan terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pengawas OJK agar penerapan aturan dapat berjalan dengan baik dan presisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News