kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Selama 2009, 19 BPR Masuk Pengawasan Khusus BI


Kamis, 14 Januari 2010 / 11:48 WIB
Selama 2009, 19 BPR Masuk Pengawasan Khusus BI


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Johana K.

Hingga akhir 2009, ada 19 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masuk dalam bank dalam pengawasan khusus Bank Indonesia. Direktur Direktorat Kredit BPR dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) BI, Ratna E. Amiaty menuturkan, BPR yang berada dalam pengawasan khusus lantaran masalah rasio kecukupan modal (CAR) yang rendah dan tingkat kredit bermasalah (NPL) tinggi.

Namun, lanjutnya, kebanyakan BPR yang berada dalam pengawasan khusus mengalami kesalahan pengelolaan. "Beberapa BPR mengalami fraud yang dilakukan oleh manajemen atau pemilik BPR tersebut," ujarnya akhir pekan lalu di Jakarta.

BPR dalam pengawasan khusus, lanjutnya, sebenarnya merupakan suatu hal yang wajar dalam rangka penyehatan BPR. BPR dianggap bermasalah bila mengalami masalah likuiditas dan solvabilitas, yaitu BPR dengan CAR kurang dari 4% dan cash ratio (CR) kurang dari 6% selama 6 bulan berturut-turut.

"Dengan masuk dalam pengawasan khusus, pengawas akan melakukan pembinaan yang lebih baik dan pengawasan yang lebih ketat dan meminta kepada pemilik serta pengurus BPR untuk melakukan tindakan perbaikan yang terus dipantau pelaksanaannya oleh BI," ujarnya.

Ratna melanjutkan, BPR masih akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisinya dalam jangka waktu enam bulan. Dalam jangka waktu tersebut, lanjutnya, maka BPR dapat keluar dari DPK. "Oleh karena itu, jumlah BPR dalam pengawasan khusus berubah setiap waktu karena BPR dapat masuk dan keluar setiap saat apabila CAR dan CR mereka telah memenuhi ketentuan," imbuhnya.

Sebaliknya, jika dalam jangka waktu 6 bulan BPR tidak dapat memenuhi ketentuan CAR dan CR maka akan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Per Oktober 2009 kemarin, lanjut Ratna, sebanyak 89,5% dari 1.746 jumlah BPR di Indonesia memiliki predikat sehat dan cukup sehat. Sementara, 10,48% berada pada level kurang sehat dan tidak sehat.

Sepanjang 2009, 4 BPR yang terkena likuidasi. "Satu di Lampung, dua di Denpasar dan satu lagi di Jakarta," imbuh Ratna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×