Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selangkah lagi aksi merger PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Asuransi Adira) dan Zurich Indonesia segera terealisasi. Untuk saat ini, aksi korporasi tersebut masih menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan aksi korporasi tersebut masih proses dan diperkirakan akan rampung tidak lama lagi. “Sebentar lagi (selesai). Saya tidak bisa ngomong selesai kuartal I 2020, tapi Insya Allah. Kalau dokumen sudah lengkap bisa cepat,” kata Asep di Jakarta, Kamis (27/2).
Baca Juga: Ini deretan BUMN yang tersandung kasus di era Erick Thohir
Setelah merger, Asuransi Adira akan fokus memasarkan produk asuransi konvensional sementara Zurich akan beralih ke perusahaan asuransi syariah. Dengan begitu, produk syariah Adira akan dialihkan ke Zurich.
Menurut Asep, aksi merger tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan single presence policy atau penggabungan dua perusahaan asuransi dalam satu grup yang mempunyai bisnis yang sama. Diketahui, Asuransi Adira dan Zurich Indonesia merupakan asuransi umum yang mayoritas pemegang saham keduanya adalah Zurich Insurance Group (Zurich).
Ketentuan single presence policy untuk memenuhi Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Aturan tersebut menyebutkan, bahwa konglomerasi hanya diperbolehkan memiliki satu perusahaan asuransi jiwa dan satu perusahaan asuransi umum. Namun diperbolehkan memiliki anak usaha.
Baca Juga: Kejaksaan Agung gali keterangan dari perwakilan 7 bank soal kasus Jiwasaraya
Direktur Utama Asuransi Adira Julian Noor belum mau banyak berkomentar terkait aksi korporasi tersebut. Untuk rencana merger tersebut masih dalam proses, sehingga ia minta bisa menanyakan langsung kepada OJK. “Masih proses (merger). Jadi bisa tanyakan langsung kepada Pak Asep Iskandar,” ungkapnya.