kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.057   73,61   1,05%
  • KOMPAS100 1.055   14,53   1,40%
  • LQ45 829   11,90   1,46%
  • ISSI 214   1,19   0,56%
  • IDX30 423   6,79   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,68   1,53%
  • IDX80 120   1,66   1,40%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Selangkah lagi aksi merger Adira Insurance dan Zurich bakal terwujud


Kamis, 27 Februari 2020 / 17:27 WIB
Selangkah lagi aksi merger Adira Insurance dan Zurich bakal terwujud
ILUSTRASI. Adira Insurance. OJK mengatakan merger Adira Insurance dan Zurich masih dalam proses dan diperkirakan akan rampung tidak lama lagi.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selangkah lagi aksi merger PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Asuransi Adira) dan Zurich Indonesia segera terealisasi. Untuk saat ini, aksi korporasi tersebut masih menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan aksi korporasi tersebut masih proses dan diperkirakan akan rampung tidak lama lagi. “Sebentar lagi (selesai). Saya tidak bisa ngomong selesai kuartal I 2020, tapi Insya Allah. Kalau dokumen sudah lengkap bisa cepat,” kata Asep di Jakarta, Kamis (27/2).

Baca Juga: Ini deretan BUMN yang tersandung kasus di era Erick Thohir

Setelah merger, Asuransi Adira akan fokus memasarkan produk asuransi konvensional sementara Zurich akan beralih ke perusahaan asuransi syariah. Dengan begitu, produk syariah Adira akan dialihkan ke Zurich.

Menurut Asep, aksi merger tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan single presence policy atau penggabungan dua perusahaan asuransi dalam satu grup yang mempunyai bisnis yang sama. Diketahui, Asuransi Adira dan Zurich Indonesia merupakan asuransi umum yang mayoritas pemegang saham keduanya adalah Zurich Insurance Group (Zurich).

Ketentuan single presence policy untuk memenuhi Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Aturan tersebut menyebutkan, bahwa konglomerasi hanya diperbolehkan memiliki satu perusahaan asuransi jiwa dan satu perusahaan asuransi umum. Namun diperbolehkan memiliki anak usaha.

Baca Juga: Kejaksaan Agung gali keterangan dari perwakilan 7 bank soal kasus Jiwasaraya

Direktur Utama Asuransi Adira Julian Noor belum mau banyak berkomentar terkait aksi korporasi tersebut. Untuk rencana merger tersebut masih dalam proses, sehingga ia minta bisa menanyakan langsung kepada OJK. “Masih proses (merger). Jadi bisa tanyakan langsung kepada Pak Asep Iskandar,” ungkapnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×