Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana merger PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) dan PT AXA Indonesia (AXA General Insurance) tinggal menunggu waktu saja. Melalui aksi korporasi ini diharapkan bisa mengoptimalkan bisnis perusahaan di bidang asuransi.
“Ini hanya pengambilalihan saham AXA General Insurance oleh MAGI hingga 100%. Pertimbangannya dari sisi bisnis dan kesepakatan pemegang saham kedua perusahaan,” kata Chief Corporate Affair Officer AXA Indonesia Benny Waworuntu kepada Kontan.co.id, Kamis (4/4).
Menurutnya, melalui peleburan dua perusahaan ini akan membuat pelayanan asuransi lebih efisien dan bisa lebih mendekatkan diri kepada para nasabah. Sementara untuk saat ini, proses merger tersebut masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sambil menunggu persetujuan OJK, kata Benny, perusahaan belum melakukan perubahan baik secara bisnis maupun perombakan karyawan. Pihaknya bakal meninjau kedua hal tersebut setelah otoritas menyetujui aksi korporasi ini.
“Sampai sekarang belum disetujui oleh OJK, karena kami baru saja mengajukan. Untuk perubahan bisnis dan karyawan akan kami bicara nanti,” ungkapnya.
Direktur Kelembagaan OJK Asep Iskandar mengatakan pihaknya telah menerima laporan rencana merger tersebut. Dan otoritas masih meninjau rencana itu karena masih ada beberapa dokumen yang mesti dilengkapi oleh MAGI dan AXA General Insurance.
Selain mempertimbangkan dari sisi bisnis, menurutnya, penggabungan itu juga untuk mendukung ketentuan single presency policy di mana saat ini AXA Group mempunyai dua perusahaan asuransi umum. Untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, mereka hanya diperbolehkan memiliki satu perusahaan asuransi di Indonesia.
“Aturan ini diterapkan untuk penyederhanaan industri guna pemanfaatan pengawasan dan mitigasi risiko. Selain itu, aturan tersebut juga mendukung permodalan perusahaan asuransi tersebut,” pungkasnya.
Sekedar informasi saja, aturan mengenai pengendalian atau kepemilikan tunggal tertuang dalam UU Nomor 40 serta Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016. Aturan ini menegaskan bahwa konglomerasi hanya diperbolehkan memiliki satu perusahaan asuransi jiwa dan satu perusahaan asuransi umum, namun diperbolehkan memiliki anak usaha. Regulator mewajibkan tiap perusahaan asuransi memenuhi ketentuan ini paling lambat tahun 2017.
AXA General Insurance merupakan bagian dari AXA Group yang beroperasi di bidang asuransi umum. Perusahaan ini menyediakan beragam perlindungan asuransi umum baik dari asuransi perorangan seperti asuransi rumah beserta isinya, kendaraan, perjalanan, serta kesehatan dan kecelakaan diri untuk pribadi dan keluarga, maupun asuransi bisnis seperti asuransi properti, kantor, manufaktur, pengangkutan, kendaraan, serta asuransi kesehatan dan kecelakaan diri untuk kelompok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News