kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sembilan gadai swasta kantongi izin dari OJK


Minggu, 29 April 2018 / 15:05 WIB
Sembilan gadai swasta kantongi izin dari OJK
ILUSTRASI. Ilustrasi Gadai swasta


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada sembilan perusahaan pegadaian swasta hingga Maret 2018. Selain itu, sudah ada 12 pegadaian swasta lainnya yang telah menyandang status terdaftar di OJK.

Berdasarkan data OJK, sembilan pegadaian swasta yang telah berizin adalah PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, PT Sarana Gadai Prioritas, PT Pegadaian Mitra Kepri, PT Jasa Gadai Syariah, PT Sili Gadai Nusantara, PT Jawa Barat Gadai, PT Pegadaian Dana Sentosa dan PT Sahabat Gadai Sejati.

Sementara, 12 pegadaian swasta yang telah terdaftar yaitu Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, PT Surya Pilar Kencana, PT Svaraputra Penjuru Vijaya, PT Pusat Gadai Indonesia, PT Persada Arihta Mandiri, Solusi Gadai, CV Soverino Ekasakti, UD Ijab, CV Prima Perkasa, KSU Dana Usaha dan KSP Mandiri Sejahtera Abadi.

Seperti diketahui, OJK terus meminta kepada para pelaku usaha gadai swasta agar segera mendaftar dan memproses perizinan. Gadai swasta bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum pengajuan izin usaha. Perizinan usaha gadai swasta diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Tujuannya untuk menciptakan usaha pegadaian swasta yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian dan perlindungan kepada konsumen.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nurani menyebut, saat ini juga ada 21 perusahaan pegadaian swasta lainnya yang sedang dalam proses pendaftaran dan pengajuan izin usaha kepada OJK.

“Terdapat tujuh perusahaan gadai swasta sedang dalam proses terdaftar di OJK. Kemudian, 14 pelaku gadai swasta lainnya sedang dalam proses izin usaha di OJK,” kata Anggar kepada Kontan.co.id, Jumat (27/4).

Menurut Anggar, setiap pegadaian swasta yang telah mendaftar akan mendapatkan fasilitas yang optimal dari pemerintah, baik dari sisi kepastian hukum dalam menjalankan bisnis, pemberian pelatihan terkait manajemen pegadaian hingga kemudahaan memperoleh sumber pendanaan.

Tidak hanya itu saja, OJK dalam hal ini menjanjikan pegadaian yang terdaftar akan dipermudah menjalin kerja sama dengan multifinance dan bisa bergabung sebagai anggota asosiasi perusahaan pegadaian di Indoensia.

“Kami juga akan mempublikasikan siapa saja pegadaian yang terdaftar, dengan begitu bisa menarik masyarakat ikut pegadaian. OJK memfasilitasi pelaku usaha pegadaian dalam hal memerlukan penjelasan dari instansi pemerintah, misalnya Dirjen Pajak terkait permasalahan pajak,” kata Anggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×