kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.197   -17,00   -0,11%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Semester II 2013, investor bursa akan dijamin


Jumat, 28 Desember 2012 / 07:49 WIB
Semester II 2013, investor bursa akan dijamin
ILUSTRASI. Saham-saham berbasis nilai fundamental alias value stock kembali dilirik investor. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adi Wikanto |

JAKARTA. Perlindungan dan penjaminan kepada nasabah perdagangan saham di bursa memang masih sebatas rencana. Tapi, manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) yakin, penjaminan sudah bisa berjalan tahun depan. BEI menargetkan, program perlindungan investor berlangsung mulai semester II atau pada kuartal III 2013.

Frederica Widyasari Dewi, Direktur Pengembangan BEI, menjelaskan semua pihak menyepakati pemberian perlindungan investor. Selain mencegah kerugian investor, hal itu sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat, sehingga semakin tertarik menjadi nasabah di perdagangan saham.

Tak heran, meskipun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih menggodok aturan Dana Perlindungan Pemodal (DPP), kini sudah ada lembaga yang bakal menjalankan rencana tersebut. Lembaga itu bernama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3II). Kementerian Hukum dan HAM sudah mengesahkan pendirian P3II pada 7 November lalu.

Frederica bercerita, tiga SRO, yakni BEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sudah gotong royong mengeluarkan dana untuk operasional P3II. Total dana dari tiga perusahaan itu sebesar Rp 100 miliar.

Dengan dana itu dan pengembangannya, Anggota Bursa (AB) bakal bebas dari iuran selama beberapa tahun. "Rencananya AB baru akan bayar iuran pada tahun 2015," kata Frederica. Besaran iuran masih dalam pembahasan.

Sedangkan terkait pencairan klaim ganti rugi, akan ada komite khusus yang beranggotakan SRO dan Bapepam-LK. Komite itu untuk memastikan bahwa klaim tersebut memang layak diberikan, sehingga mencegah praktik penipuan. "Nantinya, pembayaran ganti rugi juga harus mendapat persetujuan dari Bapepam-LK," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×