kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sempat Dikira Pinjol Ilegal, Begini Cerita CEO KoinWorks


Rabu, 19 Juni 2024 / 18:59 WIB
Sempat Dikira Pinjol Ilegal, Begini Cerita CEO KoinWorks
ILUSTRASI. CEO & Co-Founder KoinWorks Benedicto Haryono


Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform fintech peer to peer (P2P) lending KoinWorks mengaku ikut terdampak negatif dari keberadaan pinjol ilegal.

CEO dan Co-Founder KoinWorks, Benedicto Haryono menjelaskan bahwa kata pinjol kini dikenal dengan konotasi negatif akibat ulah pinjol ilegal.

Oleh sebab itu, upaya yang dilakukan KoinWorks terkait hal ini adalah terus menggaungkan bahwa KoinWorks bukanlah pinjol ilegal melainkan fintech revolution dan legal atau diawasi Otoritas Jasa Keuangan. 

"Wah kita dari dulu udah terganggu sih. Saya sering kalau ketemu mitra potensial atau UMKM, begitu mereka dengar kata pinjol, ' wah ini KoinWorks pinjol ya', mereka langsung mundur, langsung takut. Padahal kita sama sekali berbeda," katanya di Jakarta, Rabu (19/6).

Baca Juga: KoinWorks Beberkan Penyebab Penurunan Jumlah Borrower Turun

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa sejak 2018 ada sejumlah oknum pinjol ilegal yang mengatasnamakan KoinWorks. Benedicto mengaku akan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukannya. 

"Kalau ketahuan ada yang mengatasnamakan, kami lapor ke polisi dan Google untuk menghapus konten mereka," pungkasnya. 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode April-Mei 2024 telah memblokir 654 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

Selain itu, Satgas Pasti juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×