Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait Asuransi Kesehatan.
Dalam RSEOJK tersebut, tercantum mekanisme koordinasi manfaat Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mengenai hal itu, PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia menyatakan akan menunggu penerbitan aturan yang lebih terinci mengenai mekanisme CoB tersebut.
Baca Juga: Mekanisme CoB Bakal Diatur di SEOJK Asuransi Kesehatan, Begini Kata BPJS Kesehatan
Meskipun demikian, Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan layanan kesehatan baik itu pihak swasta dan juga pemerintah, dalam hal ini BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1366/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan.
Dengan konsep CoB, Yosie melihat skema yang bisa diterapkan adalah berbagi risiko antara asuransi swasta, seperti Prudential Indonesia dengan BPJS Kesehatan. Dia menyebut melalui kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta, maka nasabah dapat mengkombinasikan penjaminannya dari BPJS Kesejatan dan asuransi swasta.
"Dengan demikian, bisa mendapat perlindungan yang optimal dan komprehensif, serta dapat mengurangi biaya pribadi dalam jumlah besar (out of pocket). Apalagi, di tengah kenaikan harga medis yang masih terus berlanjut," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (12/2).
Baca Juga: SEOJK Produk Asuransi Kesehatan Bakal Atur Mekanisme CoB, Ini Kata AAJI
Untuk proses CoB, Yosie menyampaikan rumah sakit maupun BPJS Kesehatan memegang peranan penting agar sepakat mengenai proses layanan, terutama saat klaim.
Dia juga berharap skema CoB juga tersedia untuk banyak rumah sakit di seluruh Indonesia. Dengan demikian, dapat makin memudahkan nasabah baik dari sisi biaya perawatan maupun proses yang cepat.
Lebih lanjut, Yosie beranggapan adanya mekanisme CoB juga menjadi peluang untuk meningkatkan penetrasi asuransi.
"Mengingat penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah," katanya.
Sementara itu, sepanjang kuartal III-2024, Prudential Indonesia mencatat total klaim dan manfaat sebesar Rp 13,6 triliun dan dibayarkan untuk 1,1 juta klaim. Nilai itu meningkat 4%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,
Baca Juga: Skema CoB Disiapkan, Klaim Asuransi Kesehatan Bisa Lebih Terkontrol
Untuk klaim kesehatan, Prudential Indonesia telah membayarkan klaim senilai Rp 4,6 triliun hingga kuartal III/2024. Nilai itu meningkat 16%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, dalam RSEOJK Produk Asuransi Kesehatan, tercantum koordinasi manfaat terhadap produk asuransi kesehatan harus diselenggarakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
Selain itu, koordinasi manfaat atau CoB terhadap produk asuransi kesehatan diselenggarakan dengan sejumlah mekanisme, yaitu BPJS Kesehatan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan asuransi syariah menjadi penjamin dan pembayar kedua.
Sebelumnya, OJK sempat menyatakan bahwa SEOJK terkait produk asuransi kesehatan akan dirilis pada kuartal I-2025. Adapun SEOJK itu bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan praktik pemasaran asuransi kesehatan.
Selanjutnya: 10 Ciri-Ciri Jerawat akan Sembuh, Rasa Nyeri dan Ukurannya Berkurang
Menarik Dibaca: 10 Ciri-Ciri Jerawat akan Sembuh, Rasa Nyeri dan Ukurannya Berkurang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News