Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait Asuransi Kesehatan.
Dalam RSEOJK tersebut, tercantum mekanisme koordinasi manfaat Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik inisiatif sinergi antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta melalui skema CoB.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu berharap skema itu dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan industri asuransi, serta sebagai langkah awal Kementerian Kesehatan untuk melakukan standarisasi tarif layanan kesehatan nasional.
Selain itu, Togar juga menilai sinergi antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta diharapkan memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat tambahan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ini Kata Generali Terkait Mekanisme CoB Dalam SEOJK Produk Asuransi Kesehatan
"Oleh karena itu, CoB antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta dapat saling melengkapi," ucapnya kepada Kontan, Senin (10/2).
Terkait upaya menekan peningkatan klaim kesehatan di industri asuransi jiwa berkaitan dengan CoB, Togar menyebut perusahaan asuransi jiwa masih dalam tahap persiapan dan penyesuaian. Meskipun demikian, dia berharap melalui CoB bisa menciptakan koordinasi yang lebih baik antara berbagai penyedia asuransi.
"Dengan demikian, klaim dapat dikelola dengan lebih transparan dan terkontrol, serta meminimalkan pembayaran klaim yang berlebihan," tuturnya.
Alhasil, Togar bilang perusahaan asuransi dapat mempertahankan kinerja keuangan yang stabil, sambil tetap memberikan perlindungan yang optimal bagi para peserta asuransi.
Dalam RSEOJK Produk Asuransi Kesehatan, tercantum koordinasi manfaat terhadap produk asuransi kesehatan harus diselenggarakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
Selain itu, koordinasi manfaat atau CoB terhadap produk asuransi kesehatan diselenggarakan dengan sejumlah mekanisme, yaitu BPJS Kesehatan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan asuransi syariah menjadi penjamin dan pembayar kedua.
Baca Juga: SEOJK Asuransi Kesehatan Bakal Atur Mekanisme CoB BPJS Kesehatan dan Asuransi
Sebelumnya, OJK sempat menyatakan bahwa SEOJK terkait produk asuransi kesehatan akan dirilis pada kuartal I-2025. Adapun SEOJK itu bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan praktik pemasaran asuransi kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News