Reporter: Feri Kristianto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemberlakuan aturan rekening dana nasabah atau investor (RDN/RDI) sudah berjalan empat bulan, tapi masih ada sekuritas yang belum menaati ketentuan ini. Menurut Yunita Linda Sari, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), hingga pertengahan Juni, masih ada 10 sekuritas yang membandel. Angka tersebut berkurang dibandingkan sebelumnya.
Sayang, Yunita tidak mau membeberkan nama sekuritas yang bandel ataupun rata-rata nilai transaksi mereka. Ironisnya lagi, meski melanggar, mereka tidak terkena sanksi. Mereka malah mendapatkan toleransi. Sampai kapan batas toleransinya, Yunita tidak menyebutkan secara tegas. "Yang pasti, jumlahnya sudah semakin sedikit," ujar Yunita, Jumat (15/6).
Sikap lembek ini jelas mengecewakan. Sebab, pada April lalu, Bapepam-LK sudah berjanji akan mengusut dan menindak sekuritas-sekuritas tersebut. Regulator akan menilai, apakah faktor kesengajaan atau memang akibat terkendala aturan RDI. Ketika itu jumlah sekuritas yang bandel sekitar 34 perusahaan.
Sementara nasib dana RDI tak bertuan, draf surat edaran belum selesai. Bapepam-LK baru saja mendapatkan masukan dari anggota bursa.
Dalam draf aturan, regulator mengusulkan agar dana tak bertuan dikembalikan lagi kepada pemilik rekening. "Isi draf menyebutkan harus dikembalikan," kata Yunita. Sayang, target penyelesaian draf tersebut belum jelas.
Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, hanya meminta sekuritas bekerja keras mengembalikan dana. Mereka harus bisa menemukan pemilik rekening agar dana kembali kepada yang berhak. Tetapi jika tidak bisa bisa menemukan para pemilik rekening, penyelesaiannya mengacu pada aturan. "Diusahakan dulu, kalau sudah tidak ketemu baru kita atur," katanya.
Hingga kini jumlah dana tak bertuan sudah menyusut. Sayang, Nurhaida tidak mengetahui jumlahnya secara persis. "Karena nilainya update setiap hari," tegasnya.
Tambahan informasi, jumlah dana tak bertuan akibat penerapan pembentukan Rekening Dana Nasabah atau Investor (RDN/RDI) per 13 April lalu mencapai Rp 75 miliar. Angka ini lebih rendah dibandingkan sebelumnya Rp 90 miliar. Berkurangnya dana karena ada yang berhasil dikembalikan kepada nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News