Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mendatangi Kementerian Keuangan RI, 50 orang Pemegang polis JS Saving Plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (6/2) melanjutkan dengan mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggugat uangnya kembali.
Setelah sampai di kantor OJK pada pukul 13.00 WIB. Dari 50 orang Pemegang polis JS Saving Plan hanya diperbolehkan 10 orang perwakilan yang diperbolehkan masuk menemui pihak OJK.
Sedangkan wartawan, dilarang untuk meliput.
"Sesuai dengan arahan, hanya 10 orang yang boleh masuk. Wartawan tidak diperbolehkan meliput," kata salah satu pihak keamanan OJK, Nuzul Firdaus.
Baca Juga: Pemegang polis JS Saving Plan tulis surat untuk Menkeu Sri Mulyani, berikut isinya
Awak wartawan yang meliput dan juga pemegang polis bertanya-tanya kenapa wartawan dilarang untuk meliput.
Namun pihak keamanan mengulangi kalimat yang sama, "sesuai dengan arahan,"
Haresh Narendra salah satu pemegang polis Jiwasraya menilai, pihak OJK telah telah melanggar hak wartawan untuk meliput.
"Kenapa wartawan dilarang meliput? Itu hak mereka. Apakah ada yang ditutupi? atau OJK malu?,"kata Haresh.
Sebelumnya, pemegang polis tersebut juga ingin berikan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati perihal pembayaran polis Jiwasraya. Namun, surat yang harusnya diberikan langsung ke tangan Sri Mulyani, akhirnya diberikan kepada Darmawan salah satu perwakilan Kementerian Keuangan.
"Ibu Sri Mulyani hari ini agendanya di luar," kata Darmawan.
Mengenai permintaan nasabah yang ingin bertemu Wamen dan Dirjen, Darmawan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memfasilitasi permintaan tersebut.
Baca Juga: Pemegang polis Jiwasraya datangi Kemenkeu untuk menuntut pengembalian uang
Namun dirinya bersedia menerima surat yang ingin disampaikan oleh para nasabah yang tergabung dalam kelompok forum korban Jiwasraya.
Berikut surat dari pemegang polis Jiwasraya ke Sri Mulyani:
Sehubungan dengan gagal bayar pihak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah berlarut-larut semenjak Oktober 2018 hingga sekarang, maka kami korban investasi gorengan milik BUMN PT Asuransi Jiwasraya, meminta agar dapat memperoleh kembali hak kami yaitu pembayaran polis kami sesegera mungkin.
Pemerintah selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwasraya sudah selayaknya tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PT Asuransi jiwasraya.
Akibat dari dana yang tersandera sejak 15 bulan yang lalu, ekonomi keluarga untuk kelancaran pembayaran dana pendidikan anak, untuk biaya pengobatan dan untuk dana usaha menjadi amburadul. Hal ini berimbas pula pada kehidupan kami para korban bancassurance yang telah mempercayakan dana yang kami kumpulkan bertahun tahun di perusahaan asuransi milik negara.
Kami mohon pengertian Ibu Sri Mulyani untuk sesegera mungkin menuntaskan masalah pembayaran pengembalian dana polis kami yang tertunggak sejak Oktober 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News