Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI, anggota indeks Kompas100) siap mengimplementasikan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang akan mulai berlaku pada 2020 mendatang.
“Kami sudah menjalankan sistem untuk menyiapkan implementasi. Sehingga ketika berlaku pada Januari 2020 kami sudah siap,” kata Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo saat paparan publik, Rabu (14/8).
Baca Juga: Terbebani anak usaha, laba BRI tumbuh melambat di semester I 2019
Sebagai informasi, implementasi PSAK 71 mewajibkan perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) lebih, lantaran dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss), alih-alih menyiapkan CKPN ketika terjadi kredit macet (incurred loss).
Dari hitung-hitungan sementara Haru bilang perseroan setidaknya memang butuh menambah pembentukan CKPN hingga Rp 8 triliun.
“Nilai tersebut belum final, karena yang akan jadi acuan adalah laporan keuangan Desember 2019 nanti. Buat kami nilai tersebut juga tidak signifikan, karena bisa diserap dari expense atau dari laba ditahan,” lanjutnya.
Baca Juga: Pengelola PRIMA: 30 mitra belum terstandardisasi QRIS Bank Indonesia
Sejak 2015, bank terbesar di tanah air ini pun sejatinya memang telah membentuk CKPN di atas 150% dari rasio kredit macet alias non performing loan (NPL). Bahkan pada 2018 perseroan membentuk CKPN senilai Rp 34,6 triliun atau setara 200,61% dari kredit macetnya senilai Rp 17,2 triliun.
Sedangkan hingga semester 1-2019, BRI telah membentuk CKPN senilai Rp 38,3 triliun atau setara 194,58% dari kredit macetnya sebesar Rp 19,7 triliun.
Baca Juga: Segmen UMKM menopang pertumbuhan kredit BRI di semester I
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News