kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengelola PRIMA: 30 mitra belum terstandardisasi QRIS Bank Indonesia


Rabu, 14 Agustus 2019 / 14:53 WIB
Pengelola PRIMA: 30 mitra belum terstandardisasi QRIS Bank Indonesia
ILUSTRASI. Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Code


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) harus mulai bersiap untuk mewujudkan implementasi transformasi digital Bank Indonesia (BI). Salah satunya implementasi QR Code Indonesia Standard (QRIS) yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 secara serentak.

Dalam upaya sosialisasi, PT Rintis Sejahtera selaku pengelola jaringan PRIMA pun mengajak ratusan mitranya untuk mulai mengikuti aturan main bank sentral selaku pengawas sistem pembayaran.

Baca Juga: Segmen UMKM menopang pertumbuhan kredit BRI di semester I

Direktur Utama Rintis Sejahtera Iwan Setiawan mengatakan saat ini sudah ada 11 mitra perbankan PRIMA yang sudah mengikuti aturan QRIS. Namun, menurutnya masih ada sekitar 30 mitra PRIMA yang sudah menjadi penyelenggara pembayaran berbasis QR namun belum terstandardisasi QRIS.

"Januari 2020 betul-betul harus terimplementasi. Nanti launching secara resmi akan dilakukan oleh Gubernur BI pada 17 Agustus 2019," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/8).

Sebagai catatan saja, Rintis Sejahtera selaku lembaga switching memang ditugaskan oleh BI untuk melakukan sosialisasi QRIS kepada seluruh mitra.

Baca Juga: Terbebani anak usaha, laba BRI tumbuh melambat di semester I 2019

Adapun, saat ini jaringan PRIMA memiliki 79 mitra perbankan dan 80 mitra biller. "Dari jumlah tersebut sudah 11 yang sesuai QRIS dan ada 30 mitra yang memiliki teknologi QR. Kami yakin terkejar sampai akhir tahun," imbuhnya.

Ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi PJSP untuk dapat ikut serta dalam implementasi QRIS. Salah satunya yakni mendapatkan surat rekomendasi dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), setelah itu mendapatkan spesifikasi QRIS dari ASPI serta spesifikasi teknis dan SOP QRIS dari pihak switching, melakukan pengembangan secara internal.

Terpenting, PJSP harus memiliki izin dari regulator sesuai layanan, semisal ijin issuer debet atau uang elektronik.

Baca Juga: Trump melunak, harga emas tertekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×