kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Siap-siap, SMF segera merilis kredit konstruksi


Minggu, 02 Mei 2021 / 15:08 WIB
Siap-siap, SMF segera merilis kredit konstruksi
ILUSTRASI. Pemaparan kinerja Sarana Multigriya Finansial (SMF)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengantongi mandat dari pemerintah, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF akan meluncurkan pembiayaan sekunder (refinancing) sektor konstruksi. Bahkan, perusahaan telah menawarkan produk tersebut ke bank-bank penyalur KPR. 

Ini merupakan perluasan mandat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.100 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Namun perusahaan tidak bisa segera meluncurkan produk pembiayaan ini. Alasannya, SMF masih menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi landasan penyaluran kredit tersebut.

Baca Juga: Pefindo tegaskan peringkat idAAA Untuk SMF

"Memang Perpres-nya sudah dari tahun lalu tapi masih ada proses terkait POJK. Tapi dengan pilot project sudah dimungkinkan dan sekarang sedang ditawarkan ke bank," Direktur SMF Heliantopo, Jumat (30/4). 

Heliantopo memperkirakan, penyaluran kredit konstruksi tidak bisa berlangsung cepat. Sebab, perbankan masih menunggu ekonomi pulih hingga akhirnya mau menyalurkan produk ini kepada para nasabah. 

"Mungkin perlu waktu. Tapi kami harapkan, perbankan mulai bersemangat menyalurkan pembiayaan konstruksi setelah itu di-refinancing oleh SMF," pungkasnya. 

Selanjutnya: SMF melanjutkan pengembangan rumah di daerah kumuh pada tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×