Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini
KONTAN.CO.ID - Jakarta, 5 Oktober 2026. Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di semua sektor jasa keuangan sebagai upaya memperkuat industri jasa keuangan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Siaran Pers OJK di Jakarta, Senin menyebutkan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK), pada tahun 2026 hingga 30 September 2026), OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp112,79 miliar kepada 136 pihak, 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 18 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis.
Selanjutnya, secara ytd (per 30 September 2026) OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp277 miliar kepada 699 pihak, dan mengenakan 222 sanksi peringatan tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp500juta serta 196 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
Adapun sepanjang bulan September 2026 (hingga 30 September 2026), OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp8,5 miliar serta 5 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Di industri perbankan, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, sepanjang September 2026 OJK telah mencabut izin usaha terhadap 2 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 1 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sebagai berikut:
- PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak 1 September 2026.
- PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No.62, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali terhitung sejak 17 September 2026.
- PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, terhitung sejak 25 September 2026.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026 terdapat 117 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 147 perusahaan (80,69 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
- Peningkatan ekuitas Perusahaan Penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, yang berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026 sebanyak 19 dari 24 Perusahaan Penjaminan (79,17 persen) telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
- Peningkatan ekuitas perusahaan penunjang (Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi) tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2023, yang berdasarkan laporan triwulan 2 tahun 2026 terdapat 188 perusahaan penunjang dari 220 perusahaan (85,45 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
- OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Agustus 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta.
- OJK terus melakukan pendalaman terhadap entitas yang diduga menyelenggarakan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Hingga September 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman, yang saat ini masih berada pada tahap pengumpulan dan penguatan bukti oleh Pemeriksa Khusus dan Pengawas PPDP. Seiring bertambahnya Source of Business (SOB) yang diperoleh dari perusahaan asuransi, jumlah entitas yang menjadi objek pendalaman berpotensi terus meningkat.
Penegakan Ketentuan PVML
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), sejumlah tindakan pengawasan telah dilakukan sebagai berikut:
- Saat ini terdapat 7 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 10 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
- Selama September 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 35 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 8 Penyelenggara Pindar, dan 18 Perusahaan Pergadaian atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 33 sanksi denda dan 112 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut ditujukan untuk mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
- OJK mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance dan PT Porto Ventura Kapital. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena kedua Perusahaan berada dalam status Pengawasan Khusus dan tidak dapat melakukan upaya penyehatan hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga dinyatakan sebagai Perusahaan yang Tidak Dapat Disehatkan.
Selanjutnya dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital (AKD) dan Aset Kripto ((AD) IAKD), OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada lima Penyelenggara ITSK dan lima Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut berupa 10 peringatan tertulis, empat denda administratif dan satu penghentian kegiatan tertentu.
Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi yang dilakukan oleh OJK bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














