kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Simak Cara Membuka Rekening Tabungan Haji Melalui Muamalat DIN


Selasa, 03 Juni 2025 / 11:39 WIB
Simak Cara Membuka Rekening Tabungan Haji Melalui Muamalat DIN
ILUSTRASI. Bank Muamalat memudahkan masyarakat untuk membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN.


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memudahkan masyarakat untuk beribadah haji dengan layanan pembukaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN.

Direktur Utama Bank Muamalat Imam Teguh Saptono menjelaskan, kemudahan masyarakat mengakses layanan perbankan syariah terkait haji dan umrah tetap menjadi fokus Bank Muamalat. Apalagi, pemegang saham pengendali (PSP) Bank Muamalat yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga menaruh perhatian besar terhadap urusan perhajian nasional.

"Dengan brand value dan loyalitas nasabah yang kuat, kami ingin membawa Bank Muamalat ke arah social lifestyle Islamic bank dimana ekosistem haji dan umrah, industri halal, serta zakat, infak, sedekah dan wakaf (ziswaf) tercakup di dalamnya," ujar Imam dalam keterangan resmi, Selasa (3/6).

Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Emas Bank Muamalat Capai Rp 140,7 miliar pada Kuartal I-2025

RTJH merupakan produk tabungan dengan akad wadiah yang dapat digunakan nasabah untuk mendaftar porsi haji ke Kementerian Agama Republik Indonesia. Masyarakat bisa dengan mudah membuka RTJH melalui Muamalat DIN sehingga dapat segera memperoleh porsi haji.

Pertama, nasabah terlebih dulu membuka rekening secara online di Muamalat DIN sebagai rekening sumber dengan menyetor Rp25 juta ditambah Rp100.000 sebagai saldo minimum pada rekening sumber. Kemudian, nasabah dapat memilih menu 'Lainnya' pada Muamalat DIN lalu menuju menu 'Bank Haji', klik 'Pendaftaran' dan pilih rekening sumber untuk pembukaan RTJH.

Setelah mengisi data diri, memberikan persetujuan, dan menyelesaikan transaksi, nasabah akan memperoleh bukti pembayaran dan nomor validasi. Selanjutnya, nasabah dapat memasukkan nomor validasi tersebut ke aplikasi Satu Haji untuk mendapatkan nomor porsi dan informasi perkiraan tahun keberangkatan haji.

Sebagai informasi, sepanjang kuartal pertama 2025 number of account (NoA) RTJH mencapai sekitar 10.000 akun. Jumlah tersebut tumbuh dibandingkan periode yang sama tahun lalu sekitar 7.000 akun.

Baca Juga: Pembiayaan Emas Bank Muamalat Tumbuh Kinclong

"Alhamdulillah, hal tersebut menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada Bank Muamalat sebagai bank haji dan umrah yang andal dan tepercaya," ujar Imam.

Imam menambahkan, RTJH Bank Muamalat sudah dilengkapi dengan kartu ATM yang dapat digunakan jemaah haji untuk bertransaksi di Arab Saudi. Dengan demikian, jemaah tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak dan dapat beribadah dengan tenang. Selain itu, sepulang dari Tanah Suci, RTJH tetap aktif sebagai rekening reguler sehingga bisa tetap dimanfaatkan oleh jemaah untuk bertransaksi di Tanah Air.

Memudahkan masyarakat mendaftar haji melalui berbagai sarana selaras dengan visi baru Bank Muamalat yang telah dirumuskan yakni Menjadi Jalan Hijrah Menuju Berkah. Visi tersebut memiliki makna bahwa Bank Muamalat bertekad menjadi solusi hijrah terdepan bagi ekosistem bisnis dan keuangan syariah dengan kinerja keuangan yang berkelanjutan untuk mencapai keberkahan.

Selanjutnya: Disebut-Sebut Jadi Unicorn Baru, Kapan Vidio IPO?

Menarik Dibaca: BSI Gencarkan Literasi Haji Muda Lewat Cicil Emas dan Tabungan Haji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×