Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan ketentuan di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yaitu terkait perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).
Peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen.
Perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menjelaskan, mengenai beberapa substansi RPOJK Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang biasa disebut fintech peer to peer lending.
Pertama yaitu, mengenai kepemilikan tunggal, atau setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) penyelenggara LPBBTI konvensional dan 1 (satu) penyelenggara LPBBTI syariah.
Baca Juga: Mau Investasi? Jadi Lender Fintech P2P Lending Masih Menguntungkan
Kedua, yaitu mengenai bentuk badan hukum. LPBBTI hanya dapat dilakukan penyelenggara yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Ketiga, modal pendirian dan Ekuitas. Menurut Riswinandi, penyelenggara LPBBTI harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp 25 miliar pada saat pendirian.
"Penyelenggara LPBBTI yang telah memperoleh izin dari OJK harus senantiasa memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar, yang dipenuhi secara bertahap selama 3 (tiga) tahun sejak POJK diundangkan," jelas Riswinandi dalam siaran pers, Minggu (30/1).
Keempat, yaitu pendanaan yang dapat diberikan kepada setiap penerima dana (borrower) adalah maksimal sebesar Rp 2 miliar. Adapun pendanaan yang dapat diberikan dari setiap pemberi dana (lender) dan afiliasinya adalah maksimum 25% dari pendanaan outstanding setiap bulan, dengan masa transisi secara bertahap selama 18 (delapan belas) bulan sejak POJK diundangkan.