kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Simak strategi Bank Jatim menekan NPL


Minggu, 02 September 2018 / 15:11 WIB
Simak strategi Bank Jatim menekan NPL
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Bank Jatim


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) mencatatkan realisasi non-performing loan (NPL) gross sebesar 4,97% sampai Juni 2018. Angka ini turun dari periode yang sama tahun 2017, yakni 4,8%.

NPL gross ini adalah kredit bermasalah sebelum dibentuk pencadangan. Sementara itu, kredit bermasalah ketika sudah dibentuk pencadangan atawa NPL net tercatat sebesar 0,7% per Juni 2018.

Dalam penyampaian materi public expose tahunan ke BEI, Kamis (30/8), manajemen Bank Jatim mengatakan sudah menyiapkan tiga strategi untuk mengatasi NPL.

"Pertama adalah melakukan penanganan intensif oleh pimpinan cabang untuk kolektibilitas 1 dan 2," kata manajemen dalam keterangan resmi.

Sedangkan jika kredit sudah mencapai kolektabilitas 3 sampai 5, maka penanganan akan dilakukan oleh divisi penyelamatan dan penyelesaian kredit.

Strategi kedua adalah dengan melakukan penyelamatan kredit dengan restrukturisasi. Hal ini dilakukan dengan cara 3R yaitu rescheduling, reconditioning dan restructuring.

Sedangkan startegi ketiga adalah penyelesaian. Hal ini apabila debitur sudah tidak bisa diselamatkan. Upaya penyelesaian ini terdiri dari dua tahap.

Pertama adalah penyelesaian secara kooperatif dan kedua adalah dengan non kooperatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×