Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurs dollar rupiah tercatat alami stagnansi di level Rp15.328 pada perdagangan pasar spot Jumat (8/9) atau sama dibandingkan Kamis lalu.
Nah, kurs tengah Bank Indonesia (BI) rupiah alami pelemahan 0,11% pada level Rp15.341 dibanding Kamis (Rp15.334).
Setiap nasabah yang ingin melakukan penukaran valuta asing (valas) dollar Amerika Serikat, referrensi kurs dari perbankan patut anda ikuti.
Hari ini Senin 11 September 2023, situs resmi BCA menampilkan beberapa kurs dollar rupiah baik di TT counter, e-rate, maupun bank notes.
Baca Juga: Periksa Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini Jumat, 8 September 2023
Cermati tingkat kurs dollar rupiah berikut dikutip dari laman BCA (Diperbarui pada pukul 08.35 WIB per 11 September 2023)
Kurs dollar rupiah e-rate:
- Kurs beli Rp15.350 per dollar AS
- Kurs jual Rp15.370 per dollar AS
Kurs dollar rupiah TT counter:
- Kurs beli Rp15.210 per dollar AS
- Kurs jual Rp15.510 per dollar AS
Kurs dollar rupiah bank notes:
- Kurs beli Rp15.210 per dollar AS
- Kurs jual Rp15.510 per dollar AS
Baca Juga: Intip Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini Jumat, 8 September 2023
Sebagai informasi, terdapat pebedaan tingkat dollar rupiah yang dterjadi pada kurs TT counter, kurs e-rate, maupun kurs bank notes.
Kurs dollar rupiah TT counter hanya berlaku ketika nasabah melakukan setoran atau transfer melalui counter bank.
Selanjutnya, kurs dollar rupiah e-rate merupakan kurs yang berlaku jika nasabah melakukan transaksi dengan nilai nominal equivalen diatas 25.000 dollar AS. BCA menghimbau nasabah untuk menghubungi cabang terdekat terlebih dahulu.
Untuk kurs dollar rupiah bank notes berlaku saat nasabah menukarkan uangnya melalui kantor bank secara langsung.
Tingkat kurs dollar rupiah dapat berlaku hanya dari sudut padang bank atau bukan nasabah. Kurs beli akan digunakan oleh bank untuk membeli dollar dari nasabah. Kemudian, kurs jual dipakai ketika bank menjual dollar ke nasabah.
Informasi tingkat kurs dollar-rupiah dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News