kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pensiunan BUMN tolak skema restrukturisasi Jiwasraya


Selasa, 20 April 2021 / 17:25 WIB
Pensiunan BUMN tolak skema restrukturisasi Jiwasraya
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan skema restrukturisasi Jiwasraya terus berdatangan. Tak tanggung-tanggung, kali ini penolakan datang dari pensiunan di 12 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Mereka berasal dari perusahaan seperti Garuda Indonesia, Pupuk Kaltim, Petro Kimia Gresik, Rekayasa Industri, Bukit Asam, Garuda Maintanance Facility, Gapura Angkasa, Timah, Asuransi Kesehatan, Surveyor Indonesia dan Sucofindo.

Alasan penolakan tersebut karena mereka tidak menerima usulan skema restrukurisasi yang mengharuskan adanya top up serta pemotongan manfaat. Misalnya saja, pensiunan Garuda Indonesia harus top up senilai Rp 1,8 triliun dengan potongan manfaat rata-rata 69,3% - 73%.

"Tentu kami tidak dapat menerima usulan proposal restrukturisasi karena sumber masalah ada di Jiwasraya bukan para peserta program anuitas. Tapi seluruhnya dibebankan kepada nasabah, padahal kami tidak melakukan kesalahan," kata Ketua Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir, Selasa (20/4).

Apesnya lagi, ia menyebut nasabah mendapatkan intimidasi jika menolak skema restrukturisasi. Mereka juga terancam tidak bisa mendapatkan manfaat nilai tunai per bulan pada Juni mendatang. 

"Setelah bulan Mei, manfaatkan akan dipotong. Kalau tidak mau restrukturisasi, tidak dapat sepeserpun. Jiwasraya juga tidak memberi kepastian kapan akan bayar," sesalnya.

Baca Juga: Tim percepatan restrukturisasi Jiwasraya terus maksimalkan restrukturisasi

Selain merugikan nasabah, restrukturisasi juga dinilai melanggar Undang - Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun pada pasal 25 ayat 2. Kemudian melanggar UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada pasal 39 ayat 2.

"Jiwasraya juga melanggar perjanjian kerjasama. Di mana dalam perjanjian, apabila perusahaan akan melakukan revisi, harus diberitahukan enam bulan sebelumnya. Tapi ini baru berjalan tiga bulan, baru memasukkannya ke dalam perjanjian," jelas dia. 

Hingga saat ini, sebanyak 2.816 pensiunan Garuda Indonesia menolak opsi restrukturisasi. Ia bahkan mengatakan Jiwasraya melakukan pembohongan publik karena menyebut pensiunan Garuda telah menerima menerima opsi tersebut. 

Sementara itu, menjawab tudingan pensiunan BUMN, Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso mengungkapkan, pola restrukturisasi sudah dijelaskan kepada seluruh pemegang polis terutama para pensiunan. 

Melalui pola restrukturisasi itu, terjadi penyesuaian bunga produk yang lebih tinggi yaitu mencapai 14% per net sehingga turun dari 6% menjadi 3% dalam 20 tahun. Skema tersebut diterapkan sama kepada seluruh pemegang polis anuitas pensiunan. 

"Normalisasi bunga diterapkan untuk menghindari negative spread karena melihat perkembangan ekonomi makro yang semakin membaik sehingga diproyeksikan bunga investasi akan menurun," kata Mahelan. 

Walau menghadapi penolakan, pihaknya mengaku telah melakukan dialog secara intens melalui pertemuan antara aktuaris dari Jiwasraya maupun korporasi dengan nasabah di beberapa kesempatan untuk menjelaskan kenapa angka penurunan manfaat cukup besar. 

Baca Juga: Sebesar 91,3% nasabah bancassurance Jiwasraya disebut menyetujui restrukturisasi

Selain itu, ia juga membantah bahwa program restrukturisasi melanggar aturan. Menurutnya, semua proses restrukturisasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena merupakan hasil dari pembahasan yang panjang di antara pemegang saham, otoritas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga lembaga pengawas. 

Setelah direstrukturisasi, polis tersebut akan dipindahkan ke perusahaan baru yaitu IFG Life. Rencananya, proses pemindahan polis akan mulai Juni 2021 mendatang.

Jika tak ada halangan, proses migrasi polis dari Jiwasraya ke IFG Life bisa dilakukan pada Mei 2021, atau bertepatan dengan batas akhir dari waktu yang ditargetkan. 

Guna memastikan proses migrasi portofolio ke IFG Life sesuai aturan, proses tersebut melibatkan lembaga pengawas dan pihak ketiga untuk melakukan audit terhadap polis serta portofolio yang clear and clean. 

IFG Life telah mengantongi izin OJK sebagai lembaga penampung aset dan liabilitas Jiwasraya. Ke depan, perusahaan akan memasarkan produk - produk asuransi jiwa, asuransi kesehatan hingga pengelolaan dana pensiun di Indonesia.

Selanjutnya: IFG Life kantongi izin usaha asuransi jiwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×