Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rencana pemerintah mengatur kepemilikan asing di industri asuransi memang belum tertuang dalam Rancangan Undang-undang Asuransi (RUU Asuransi). Namun, wasit industri keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan ide, sebaiknya aturan itu berlaku ke depan alias tidak berlaku surut.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, aturan yang tertuang dalam RUU Asuransi yang tengah diracik oleh pihak terkait, yakni DPR, Kementerian Keuangan tersebut belum sampai pada pembahasan batas maksimal kepemilikan asing.
Itu berarti, sampai saat ini, angka yang digunakan pemerintah dalam membatasi kepemilikan asing masih mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, yaitu sebesar 80%.
“Saat ini, pembatasan kepemilikan asing belum pada suatu angka. Mungkin signing (isyarat) pembuat RUU Asuransi turun dong dari 80%, saya enggak tahu berapa. Cuma kan begini, sebaiknya kalau ada aturan berlaku ke depan. Kalau pun sekarang yang existing mau diberlakukan, diberikan waktu jangka panjang,” ujar Firdaus, Kamis (28/8).
Toh, menurut Firdaus, kebanyakan investor yang masuk ke industri asuransi Tanah Air tidak melulu mayoritas. Sebut saja, MSIG yang mengakuisisi Asuransi Jiwa Sinarmas menjadi fifty-fifty, lalu Dai-ichi terhadap Panin Life, Sumitomo terhadap BNI Life. “Itu kan yang datang yang besar-besar tidak mayoritas. Jadi, tidak perlu terlalu diributkan gitu loh,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News