Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membahas Rancangan Undang-undang Asuransi. Dalam tahap awal pembahasan RUU Asuransi, pemerintah menawarkan relaksasi dalam prosedur administrasi perizinan agen asuransi.
Isa Rachmatarwata, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal menuturkan bahwa Kemenkeu tengah mempertimbangkan percepatan perizinan tenaga pemasar (agen). “Ini masih dibahas dan masih tahap awal, apakah perizinan agen diatur seperti sekarang ini atau lebih rileks,” ujarnya, Selasa (25/3).
Masukan pemerintah itu dimaksudkan untuk memutus panjangnya mata rantai administrasi menjadi tenaga pemasar (agen). “Tetapi ini masih didiskusikan,” terang dia.
Isa beralasan, dengan prosedur administrasi perizinan yang lebih rileks, perusahaan asuransi dapat lebih fokus mengedepankan kualitas tenaga pemasarnya dan tetap menjalankan sertifikasi untuk mendalami kualifikasi dan kapabilitas tenaga pasarnya.
Rapat RUU Asuransi antara pemerintah dengan Komisi XI DPR sendiri baru berjalan dua kali. Saat ini, DPR memasuki masa reses. Pembahasan akan dilanjutkan pada Mei 2014.
Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia mengaku, belum mengetahui rencana relaksasi agen dalam RUU Asuransi.
Menurut dia, selama ini, agen yang menempel terdaftar dalam satu perusahaan asuransi. “Darisana, agen yang direkrut diajukan untuk disertifikasi melalui asosiasinya masing-masing (jiwa atau umum). Agen-agen ini terdaftar juga di regulator,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News