kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

RUU Asuransi bahas relaksasi keagenan


Selasa, 25 Maret 2014 / 15:25 WIB
RUU Asuransi bahas relaksasi keagenan
ILUSTRASI. Penyebab Asma Kambuh di Malam Hari


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membahas Rancangan Undang-undang Asuransi. Dalam tahap awal pembahasan RUU Asuransi, pemerintah menawarkan relaksasi dalam prosedur administrasi perizinan agen asuransi.

Isa Rachmatarwata, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal menuturkan bahwa Kemenkeu tengah mempertimbangkan percepatan perizinan tenaga pemasar (agen). “Ini masih dibahas dan masih tahap awal, apakah perizinan agen diatur seperti sekarang ini atau lebih rileks,” ujarnya, Selasa (25/3).

Masukan pemerintah itu dimaksudkan untuk memutus panjangnya mata rantai administrasi menjadi tenaga pemasar (agen). “Tetapi ini masih didiskusikan,” terang dia.

Isa beralasan, dengan prosedur administrasi perizinan yang lebih rileks, perusahaan asuransi dapat lebih fokus mengedepankan kualitas tenaga pemasarnya dan tetap menjalankan sertifikasi untuk mendalami kualifikasi dan kapabilitas tenaga pasarnya.

Rapat RUU Asuransi antara pemerintah dengan Komisi XI DPR sendiri baru berjalan dua kali. Saat ini, DPR memasuki masa reses. Pembahasan akan dilanjutkan pada Mei 2014.

Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia mengaku, belum mengetahui rencana relaksasi agen dalam RUU Asuransi.

Menurut dia, selama ini, agen yang menempel terdaftar dalam satu perusahaan asuransi. “Darisana, agen yang direkrut diajukan untuk disertifikasi melalui asosiasinya masing-masing (jiwa atau umum). Agen-agen ini terdaftar juga di regulator,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×