kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kuasa Hukum Lender Sebut iGrow Pernah Lakukan Opsi Cicilan Tapi Tak Berhasil


Selasa, 27 Juni 2023 / 19:23 WIB
Kuasa Hukum Lender Sebut iGrow Pernah Lakukan Opsi Cicilan Tapi Tak Berhasil
ILUSTRASI. start-up aplikasi pertanian iGrow


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar menghantui platform peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow. Potensi iGrow mengajukan opsi cicilan atas rencana repayment sesuai kemampuan borrower pada saat agenda mediasi dengan pihak lender terbuka lebar.

Terkait hal itu, Pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang adanya isu pengembalian dana lender dengan cara dicicil atas rencana repayment sebisa borrower.

"Kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu secara komprehensif mengenai tata cara pembayaran, jangka waktu, nilai yang akan dibayarkan, serta potensi atau risiko yang akan mungkin terjadi di pertengahan pelaksanaan cicilan," ucap Rifqi kepada Kontan.co.id, Senin (27/6).

Baca Juga: Sejumlah Fintech Sebut Literasi Keuangan Punya Peran Penting Cegah Kredit Macet

Rifqi menyebut sebenarnya cara itu sudah pernah terjadi sebelumnya, tetapi akhirnya cicilan tersebut tidak selesai. Dia menyampaikan cicilan tersebut hanya berjalan beberapa bulan saja.

Dia membeberkan berdasarkan berpengalaman para lender bahwa pengembalian dengan cara dicicil atau restrukturisasi dibayarkan hanya 10 ribu per bulan dengan tenor hingga 20 tahun atau batas waktu yang tidak dapat ditentukan.

Rifqi meyakini cara itu kemungkinan besar tak akan diambil kembali karena sudah pernah terjadi dan tak berjalan mulus. Atas dasar itu juga yang membuat para lender menggugat perdata agar pembayaran diselesaikan sepenuhnya dan secara cepat.

"Sebagian lender iya sudah pernah ada opsi seperti itu, makanya trauma. Seandainya dalam posisi itu, apakah dapat menerima?" katanya.

Rifqi menambahkan, pihak lender sempat merasa janggal dengan permasalahan gagal bayar kali ini.

Sebab, iGrow menyatakan tak bisa memberikan penjelasan terkait identitas borrower kepada lender yang mana disebutkan masuk dalam kerahasiaan data padahal situasi sudah gagal bayar.

Baca Juga: Sebanyak 40 Lender Menggugat, Ini Jawaban iGrow Terkait Kasus Gagal Bayar

"Jika lender tidak mengetahui identitas borrower, tidak pernah pula melihat dan mengunjungi secara langsung kegiatan tani tersebut. Jadi, prosesnya banyak yang tidak transparan. Tentu wajar saja para lender muncul keraguannya atas ketidaktransparanan tersebut," ujarnya.

Rifqi pun tak menampik bisa saja akan dilakukan buka-bukaan soal transparansi iGrow saat agenda mediasi mendatang.

Sebelumnya, Kuasa Hukum iGrow dari JSParluhutan & Partners, Julianto Salomo Parluhutan Sirait menyampaikan, pihaknya akan memberitahu situasi terbaru terkait kondisi perusahaan dan kendala para borrower sehingga terjadi gagal bayar pada proses mediasi mendatang.

Dia juga mengungkapkan kemungkinan besar akan memberikan opsi repayment atau restrukturisasi sesuai kemampuan borrower.

Di sisi lain, Rifqi menuturkan kesiapan pihak kuasa hukum menghadapi agenda pertama tentunya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. Dalam perkara perdata, Majelis Hakim wajib mengupayakan perdamaian terlebih dahulu melalui mediator.

Baca Juga: OJK Ikut Memeriksa Fintech iGrow

"Oleh karena itu, kami akan mematuhi dan masih terbuka untuk pelaksanaan mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, gugatan yang diajukan tetap akan dilanjut proses hukumnya sesuai hukum acara perdata," ungkapnya.

Adapun agenda pertama yang semula dijadwalkan pada 28 Juni 2023 dinyatakan ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan libur cuti bersama. Jadwal pastinya akan diatur kembali.

Sebagai informasi, Tingkat Keberhasilan 90 (TKB90) iGrow per 27 Juni 2023 jatuh ke level 53,44%. Angka itu bermakna dari 100% jumlah pendanaan yang disalurkan melalui iGrow ke petani, terdapat 46,56% yang dalam kondisi macet.

Alhasil, kondisi tersebut membuat iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender pada 5 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×