Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami perbedaan pendapat dalam urusan boleh tidaknya anggota partai politik (parpol) menjadi pengurus bank.
Mulya Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK, mengatakan, menurut aturan anggota partai politik tidak boleh menduduki jabatan pengurus bank, baik itu dewan direksi maupun dewan komisaris. "Memang begitu ketentuannya," kata Mulya di Jakarta, belum lama ini.
Mulya menegaskan, bagi industri perbankan, kepercayaan merupakan penopang utama sehingga harus dijaga dan dijauhkan dari kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok. "Sehingga ada ketentuan anggota partai dilarang karena takut conflict of interest," ujar Mulya.
Mengenai kekhawatiran adanya kader parpol yang menjadi pengurus bank, Mulya menegaskan, OJK akan melakukan fit and proper test. OJK tidak hanya mengandalkan curriculum vitae kandidat, melainkan melakukan juga sejumlah upaya lain. "Termasuk meneliti rekam jejak kandidat bersangkutan," jelas Mulya.
Adapun untuk menjadi anggota dewan direksi, ada ketentuan sebanyak dua anggota direksi harus pernah berkecimpung di industri perbankan minimal 5 tahun, dan untuk direksi lainnya minimal 4 tahun pengalaman. "Kalau komisaris tidak harus ada pengalamannya," ujar Mulya.
Pendapat Mulya ini menunjukkan perbedaan pendapat dengan Muliaman Darmansya Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK. Muliaman mengatakan, anggota partai politik boleh menjadi dewan komisaris bank karena memang dimungkinkan dari latar belakang apa pun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News