kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Soal POJK 7/2023, Pemegang Polis: Kami Beli untuk Proteksi, Bukan Tanggung Rugi


Minggu, 04 Juni 2023 / 10:50 WIB
Soal POJK 7/2023, Pemegang Polis: Kami Beli untuk Proteksi, Bukan Tanggung Rugi


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 7 tahun 2023 tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual insurance).

Salah satu isi baleid ini adalah pemegang polis (pempol) akan ikut menanggung kerugian perusahaan. KONTAN mencatat setidaknya ada enam pasal yang mengatur soal tanggung renteng kerugian perusahaan asuransi.

Misalnya pasal 126 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan usahanya perusahaan asuransi mengalami mengalami kerugian, maka akan dibebankan terlebih dulu ke dana cadangan perusahaan.

Jika dana cadangan tidak mencukupi maka akan dibebankan kepada anggota tanpa terkecuali, meski begitu perlu adanya Rapat Umum Anggota (RUA).

Baca Juga: Aturan Baru OJK, Pemegang Polis Turut Menanggung Bila Asuransi Usaha Bersama Rugi

POJK 7/2023 ini tampaknya mengacu kepada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang merupakan satu-satunya perusahaan asuransi di Indonesia yang berbentuk mutual insurance, yang tengah mengalami kerugian.

Menanggapi hal ini, salah satu nasabah AJB Bumiputera 1912, Dwi Purwanti menyatakan bahwa para pempol tetap ingin haknya dibayarkan. Pasalnya, sejauh ini pempol AJB Bumiputera sudah menanggung penurunan nilai manfaat (PNM) yang diajukan oleh manajemen sejak Maret lalu.

“Ini antara hak kewajiban, kami sudah menjalankan hak kami selama masa kontrak polis berjalan, saat masa kontrak sudah berakhir maka sekarang sudah waktunya kami menerima hak kami tanpa di persulit,” ujarnya kepada KONTAN.

Dwi mengungkapkan bahwa para pempol tidak melanggar aturan bahkan perjanjian kontrak, Menurutnya, selama ini para pempol patuh dengan aturan kontrak tersebut.

“Bukankah peraturan seharusnya dibuat untuk mensejahterakan rakyat atau konsumen? Buatlah peraturan yang berpihak pada konsumen, karena tanpa kami industri asuransi di tanah air tidak akan bisa berkembang,” ungkapnya.

Baca Juga: POJK Asuransi Usaha Bersama Menjadi Bumper Upaya Penolakan PNM AJB Bumiputera

Dia menambahkan, bagaimana mungkin industri asuransi bisa maju bila konsumen/masyarakat yang selalu menerima kerugian paling besar baik dari sisi waktu, keuangan dan kepercayaan.

“Pesan kami kepada manajemen dan RUA jadilah pemimpin yang amanah dan jangan ada jarak di antara kita. Kami beli produk asuransi untuk memproteksi masa yang akan datang, bukan untuk ikut menanggung dan memproteksi kerugian yang bukan karena kesalahan kami,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×