kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal rencana pembentukan lembaga penjamin asuransi, ini kata pengamat


Selasa, 19 November 2019 / 22:20 WIB
Soal rencana pembentukan lembaga penjamin asuransi, ini kata pengamat
ILUSTRASI. maizal.walfajri-dok. Maizal. Bahas Keuangan Jiwasraya, Komisi VI gelar rapat tertutup


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berupa kasus polis jatuh tempo dan tekanan likuiditas terus menuai banyak gugatan.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganindito dalam rapat tertutupnya dengan Otoritas Jasa Keuangan Senin (18/11) bahkan mengatakan pihaknya akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk menuntaskan masalah Asuransi Jiwasraya, Bank Muamalat, hingga AJB Bumiputera.

Ia menyebut DPR akan membentuk Undang-Undang (UU) yang akan mengatur kelahiran lembaga penjamin asuransi. Ia menyatakan UU ini akan nantinya akan masuk Prolegnas bersama pemerintah.

Baca Juga: DPR akan memasukkan lembaga penjamin polis asuransi dalam Prolegnas

Pengamat Asuransi Irvan Raharjo mengatakan, Lembaga Penjamin Polis (LPP ) semacam LPS untuk penjaminan simpanan bank, Ada pro kontra soal pembentukannya. Apakah di bawah LPS dengan merevisi UU 24 /2004 tentang LPS atau berdiri sendiri.

"Siapa yang akan membayar premi. Lantas akan jadi beban perusahaan asuransi yang sudah dibebani dengan iuran OJK yang gagal lakukan pengawasan," kata Irvan Raharjo kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11).

Menurutnya, yang skeptis menganggap LPP akan meningkatkan moral hazard asuransi, justru membuat asuransi ugal-ugalan seperti kasus Jiwasraya & Bumiputera akibat salah urus dan buruk tata kelola.

Sebaliknya konsumen membutuhkan perlindungan. "Sekarang sedang digodok di Badan Kebijakan Fiskal ( BKF ) Kemenkeu RI. DPR dan Pemerintah jangan reaktif membahas LPP tapi tidak terwujud, Butuh langkah pro aktif," jelasnya.

Baca Juga: Untuk bentuk lembaga penjamin polis, pemerintah diminta siapkan dana Rp 4 triliun

Apabila Lembaga Penjamin Asuransi ini terwujud, menurut Irvan tidak bisa mengganti kerugian nasabah Jiwasraya dan Bumiputra.

Namun ke depannya lembaga ini bisa melakukan beberapa hal. Misalnya LPP harus mensyaratkan tata kelola asuransi yang lebih transparan dan akuntabel sesuai ukuran best practice yang diakui internasional.

LPP juga bisa mengeluarkan negative list asuransi yang tidak layak mendapatkan fasilitas penjaminan. "Atau LPP menetapkan premi extra untuk kelompok asuransi tertentu yang dinilai beresiko tinggi dan tidak menjalankan GCG dengan baik," kata Irvan Raharjo.

LPP bisa berkoordinasi dengan OJK untuk mengelola DOT (Daftar Orang Tercela) executive yang dinilai tidak layak untuk mendapatkan skema penjaminan karena alasan moral hazard dan kompetensi.

Irvan Raharjo juga menjelaskan gambaran mengenai lembaga penjamin asuransi yang berad di luar negeri.

Baca Juga: Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Salah satu model yang dapat dijadikan rujukan adalah praktik yang telah dilaksanakan di beberapa negara ASEAN seperti Singapura dan Malaysia

"Di kedua negara tersebut lembaga yang ditunjuk sebagai LPP adalah korporasi yang juga menjadi penjamin simpanan deposito bank. lembaga tersebut yakni Singapore Deposit Insurance Corporation ( SDIC ). Di Malaysia Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PDIM)," kata Irvan Raharjo.

Amerika Serikat memiliki Policy Holder Protection Act (2015), Sementara Jepang Hongkong Thailand memiliki dua badan yang terpisah untuk menjamin pemegang polis asuransi jiwa dan polis asuransi umum.

"Di ASEAN negara yang belum memiliki skema penjaminan polis yakni Laos Kamboja dan Myanmar. Vietnam sejak 2011, Filipina sudah berjalan," jelasnya.

Baca Juga: Membuat konsumen asuransi terlindungi

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Rudi Hartono mengatakan pembentukan lembaga penjamin asuransi masih wacana dan belum dibahas secara detail karena lembaga penjamin asuransi itu harus ada UU seperti LPS.

"Tergantung kemauan pemerintah dan DPR. karena dibuat draf UU dan membuat lembaga dan personal yang layakya seperti LPS," kata Rudi Hartono kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11).

Pembentukan lembaga asuransi ini menurut Rudi seberapa penting untuk kondisi saat ini agar tidak terjadi lagi kasus seperti Jiwasraya dan Bumiputera.

"Sangat penting karena lembaga penjamin simpanan untuk nasabah perbankan sudah ada dan menjamin kenyamanan uang nasabah di bawah Rp 2 miliar. Sedangkan nasabah asuransi tidak ada lembaga penjaminnya, sehingga apabila para direktur dan pemilik perusahaan berniat jahat dan memiliki unsur menipu, para nasabah tidak bisa menuntut polis atau uangnya kepada pemerintah karena belum ada lembaga penjaminnya," kata Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×