kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Soal sengketa penggelapan giro BTN, SAN Finance ajukan peninjauan kembali


Senin, 04 November 2019 / 21:48 WIB
Soal sengketa penggelapan giro BTN, SAN Finance ajukan peninjauan kembali
ILUSTRASI. San Finance (Surya Artha Nusantara Finance). SAN Finance mengajukan upaya peninjauan kembali terkait gugatannya kepada Bank Tabungan Negara (BTN). Foto:Dok.San Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

November 2017, perkara pidana diputus Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang Suparno dinyatakan bersalah telah melakukan pemalsuan surat, dan pencucian uang di rekening SAN Finance.

Sayangnya, karena proses banding telah berjalan, hal tersebut belum jadi pertimbangan. Juni 2018, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan sebelumnya, gugatan masih berstatus NO. Agustus 2018, BTN kembali ajukan kasasi. Dan pada Januari 2019, kasasi BTN dikabulkan Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi menilai kontra memori kasasi yang diajukan SAN Finance tak dapat dibuktikan, perseroan belum menyertakan putusan pidana Bambang Suparno dalam kontra memori kasasinya. Makanya, kini SAN Finance mengajukan upaya PK.

Selain itu, Naga juga menyatakan hingga kini perseroan juga belum menerima pengembalian dana Rp 110 miliar yang hilang.

Sedangkan terkait langkah PK yang diajukan oleh SAN Finance dalam jawaban tertulisnya kepada Kontan.co.id, BTN menyatakan bakal mengikuti proses hukum yang berjalan, dan mematuhi putusannya kelak.

Baca Juga: Uang elektronik berbasis server mulai kenakan biaya admin untuk layanan tertentu

“Terhadap upaya PK oleh San Finance, kami taat asa dan hukum dalam melaksanakan semua produk hukum dan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta berharap semua pihak yang terkait dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yg berlaku,” tulis perseroan.

Lebih lanjut soal pengembalian dana, BTN menyatakan bakal menunggu putusan PK tersebut. Sebab meskipun secara pidana Bambang Suparno telah terbukti bersalah, soal ganti rugi berada dalam domain perdata.

Sebagai tambahan, selain di Kantor Cabang BTN Cikeas, pada 2016 pula terjadi kasus pembobolan serupa d Kantor Cabang BTN Enggano. Dari dua kasus ini selain SAN Finance adapula PT Asuransi Mega Indonesia, PT Asuransi Umum Mega, PT Global Index Investindo, dan seorang nasabah individu yang jadi korban. Sementara total dana yang raib ini diperkirakan mencapai Rp 240 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×