kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal sengketa penggelapan giro BTN, SAN Finance ajukan peninjauan kembali


Senin, 04 November 2019 / 21:48 WIB
Soal sengketa penggelapan giro BTN, SAN Finance ajukan peninjauan kembali


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Surya Artha Nusantara Finance mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) terkait gugatannya kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN, anggota indeks Kompas100) pada 3 Oktober 2019 lalu. Gugatan terkait kasus penggelapan dana giro di Kantor Kas BTN CIkeas pada 2016 lalu.

Legal, Corporate Secretary & Compliance Head Departmenet Head SAN Finance Davin Susanto menjelaskan upaya PK diajukan perseroan lantaran perseroan memiliki bukti baru (novum) terkait perkara.

Baca Juga: Sah, BCA resmi rampungkan akuisisi Bank Royal

“Upaya PK diajukan dengan dasar ditemukannya bukti baru berupa putusan pidana nomor 483/Pid.B/2017/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Bambang Suparno selaku Kepala Kantor Kas BTN Cikeas,” kata Davin saat ditemui Kontan.co.id, Senin (4/11) di Jakarta.

Secara kronologis, perkara bermula pada September 2016 hingga November 2016 dimana SAN Finance menyetor dana ke rekening giro perseroan senilai total Rp 250 miliar. Kemudian pada Desember 2016, diketahui SAN Finance bahwa dana di rekeningnya hanya senilai Rp 140 miliar, padahal tak pernah ada penarikan sebelumnya.

Kasus raibnya uang perseroan kemudian diusut secara pidana oleh Kepolisian. Sedangkan secara perdata, Maret 2017 SAN Finance mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta BTN mengganti raibnya dana Rp 110 miliar milik perseroan beserta bunga Rp 9,35 miliar, dan kerugian imaterial Rp 45 miliar. Total nilai ganti rugi dalam gugatan mencapai Rp 164,35 miliar.

“Karena kehilangan dana tersebut, pembiayaan kami jadi terkendala. Pada 2016 kami menargetkan pembiayaan mencapai Rp 3,2 triliun. Meskipun target akhirnya tercapai, karena kami mesti cari dana pinjaman lain, yang sebenarnya juga menambah biaya,” sambung Direktur SAN Finance Naga Sujady dalam kesempatan serupa.

Baca Juga: Nasabah klaim dananya di unitlink AIA Provisa Platinum menyusut, ini tanggapan AIA

September 2017, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat menerima gugatan alias putusan niet on vanklicht verklaard (NO), dengan pertimbangan objek gugatan kabur. Ini terkait belum adanya putusan terkait perkara pidananya. Tak lama dari putusan tingkat pertama tersebut, BTN ajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, untuk menolak gugatan SAN Finance.

November 2017, perkara pidana diputus Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang Suparno dinyatakan bersalah telah melakukan pemalsuan surat, dan pencucian uang di rekening SAN Finance.

Sayangnya, karena proses banding telah berjalan, hal tersebut belum jadi pertimbangan. Juni 2018, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan sebelumnya, gugatan masih berstatus NO. Agustus 2018, BTN kembali ajukan kasasi. Dan pada Januari 2019, kasasi BTN dikabulkan Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi menilai kontra memori kasasi yang diajukan SAN Finance tak dapat dibuktikan, perseroan belum menyertakan putusan pidana Bambang Suparno dalam kontra memori kasasinya. Makanya, kini SAN Finance mengajukan upaya PK.

Selain itu, Naga juga menyatakan hingga kini perseroan juga belum menerima pengembalian dana Rp 110 miliar yang hilang.

Sedangkan terkait langkah PK yang diajukan oleh SAN Finance dalam jawaban tertulisnya kepada Kontan.co.id, BTN menyatakan bakal mengikuti proses hukum yang berjalan, dan mematuhi putusannya kelak.

Baca Juga: Uang elektronik berbasis server mulai kenakan biaya admin untuk layanan tertentu

“Terhadap upaya PK oleh San Finance, kami taat asa dan hukum dalam melaksanakan semua produk hukum dan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta berharap semua pihak yang terkait dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yg berlaku,” tulis perseroan.

Lebih lanjut soal pengembalian dana, BTN menyatakan bakal menunggu putusan PK tersebut. Sebab meskipun secara pidana Bambang Suparno telah terbukti bersalah, soal ganti rugi berada dalam domain perdata.

Sebagai tambahan, selain di Kantor Cabang BTN Cikeas, pada 2016 pula terjadi kasus pembobolan serupa d Kantor Cabang BTN Enggano. Dari dua kasus ini selain SAN Finance adapula PT Asuransi Mega Indonesia, PT Asuransi Umum Mega, PT Global Index Investindo, dan seorang nasabah individu yang jadi korban. Sementara total dana yang raib ini diperkirakan mencapai Rp 240 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×