kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Solusi larangan fotokopi e-KTP menurut BRI


Senin, 13 Mei 2013 / 15:12 WIB
Solusi larangan fotokopi e-KTP menurut BRI
ILUSTRASI. Corona di Swiss. ANTARA FOTO/REUTERS/Arnd Wiegmann/hp/djo


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengeluarkan larangan untuk memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Ini dianggap akan menyulitkan perbankan dalam memproses data nasabah. Misalnya untuk keperluan pembukaan rekening, kartu kredit, Kredit Perumahan Rakyat (KPR), dan sebagainya.

Karena ini, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sudah memiliki solusi menanggapinya. "KTP-nya difoto saja. Kemudian dicetak," ucap Sekretaris Korporasi BRI Muhammad Ali, Senin, (13/5).

Jadi, bila ada calon nasabah yang baru akan membuka akun, bisa menyampaikan identitasnya. Nanti, pihak BRI yang akan memotret KTP tersebut. Ini kemudian akan dicetak untuk pemenuhan syarat untuk menjadi nasabah.

Untuk ini pun, Ali mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Ini sudah akan diberlakukan sebagai jawaban dari larangan Kemendagri tersebut.

Sekadar informasi, BRI membukukan laba sebesar Rp 5,01 triliun di kuartal pertama tahun 2013. Ini meningkat 18,76% dari Rp 4,22 triliun di periode yang sama 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×