kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Solusi larangan fotokopi e-KTP menurut BRI


Senin, 13 Mei 2013 / 15:12 WIB
ILUSTRASI. Corona di Swiss. ANTARA FOTO/REUTERS/Arnd Wiegmann/hp/djo


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengeluarkan larangan untuk memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Ini dianggap akan menyulitkan perbankan dalam memproses data nasabah. Misalnya untuk keperluan pembukaan rekening, kartu kredit, Kredit Perumahan Rakyat (KPR), dan sebagainya.

Karena ini, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sudah memiliki solusi menanggapinya. "KTP-nya difoto saja. Kemudian dicetak," ucap Sekretaris Korporasi BRI Muhammad Ali, Senin, (13/5).

Jadi, bila ada calon nasabah yang baru akan membuka akun, bisa menyampaikan identitasnya. Nanti, pihak BRI yang akan memotret KTP tersebut. Ini kemudian akan dicetak untuk pemenuhan syarat untuk menjadi nasabah.

Untuk ini pun, Ali mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Ini sudah akan diberlakukan sebagai jawaban dari larangan Kemendagri tersebut.

Sekadar informasi, BRI membukukan laba sebesar Rp 5,01 triliun di kuartal pertama tahun 2013. Ini meningkat 18,76% dari Rp 4,22 triliun di periode yang sama 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×