Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Ada kabar gembira buat 111.000 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan calon nasabah KPR yang selama ini sulit punya rumah akibat terganjal catatan utang kecil di bawah Rp 1 juta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) sepakat mengambil langkah terobosan untuk memutihkan utang-utang kecil yang menjadi penghalang utama dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Terobosan ini muncul saat pertemuan kedua menteri ini di Kantor Menteri PKP, Jakarta, Selasa (14/10/2025), yang fokus membahas dukungan pembiayaan dan percepatan program perumahan rakyat.
Purbaya, mengungkapkan, masalah SLIK OJK (sebelumnya dikenal sebagai BI Checking) adalah hambatan utama di sisi permintaan (demand) perumahan.
Banyak masyarakat yang sebetulnya layak, namun terhalang karena masih memiliki kewajiban yakni pinjaman kecil.
Baca Juga: OJK Tegaskan SLIK Bukan Daftar Hitam yang Bikin Susah Dapat Kredit
"Saya sudah meminta kepada BP Tapera untuk melakukan pendataan calon debitur KPR yang terhambat karena memiliki pinjaman sampai Rp 1 juta untuk nantinya dapat diputihkan," jelas Purbaya menjawab Kompas.com.
Menurutnya, BP Tapera melaporkan ada lebih dari 100.000 atau tepatnya 111.000 orang yang berada dalam kondisi ini.
"Komisioner BP Tapera bilang 100.000 lebih. Artinya, kalau diputihkan di bawah Rp 1 juta dan katanya pengembangnya mau bayar, itu bagus," tegas Purbaya.
Langkah tindak lanjut pun langsung disepakati. Ara menyebutkan tindak lanjut dengan OJK akan dilakukan pada hari Senin (20/10/2025), dan Purbaya dijadwalkan bertemu langsung dengan OJK pada Kamis (23/10/2025).
Diharapkan, persoalan SLIK OJK ini dapat segera tuntas dan membuka pintu bagi ratusan ribu MBR untuk mengakses KPR subsidi.
Dukungan Anggaran yang Naik Signifikan Selain solusi SLIK OJK, pertemuan tersebut juga mengukuhkan dukungan fiskal yang kuat dari Kemenkeu untuk program perumahan.
Ara memerinci dukungan finansial terdebut mencakup stabilitas bunga KPR Subsidi yang tetap dipertahankan pada 5 persen.
Baca Juga: NIK KTP Bisa Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Ini Cara Cek Lewat SLIK OJK