Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) menghadirkan inovasi baru pada tahun ini. Perusahaan asuransi yang memasuki usia 43 tahun ini menawarkan produk asuransi tanggung gugat bagi direktur dan pejabat perusahaan alias directors and officers liability and company reimbursement insurance (asuransi D&O).
Produk ini mulai dipasarkan sejak awal 2018 dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asuransi D&O dari Sompo Insurance memberikan perlindungan kepada direksi, komisaris dan pejabat dari tuntutan hukum pihak ketiga seperti regulator, pemegang saham, karyawan perusahaan sendiri, kompetitor, dan pihak ketiga lainnya.
Risiko yang dijamin asuransi ini adalah tuntutan yang diakibatkan oleh tindakan keliru atau salah (wrongful act) meliputi kelalaian, kesalahan, pelanggaran atau pernyataan yang menyesatkan yang dilakukan oleh direksi maupun pejabat dalam kapasitas mereka atas jabatan tersebut.
Manfaat perlindungan yang ditawarkan produk asuransi D&O dari Sompo Insurance berupa penggantian atau pembayaran ganti rugi, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost) atas tuntutan hukum pihak ketiga.
"Kami berharap dengan perlindungan asuransi D&O Sompo Insurance, perusahaan atau organisasi tertanggung dapat melakukan kegiatan operasionalnya dengan lebih maksimal tanpa ada rasa khawatir yang berlebih apabila terjadi tuntutan yang tidak diinginkan," ujar Erixon Hutapea, Direktur Teknik Sompo Insurance, dalam keterangan resmi, Selasa (26/6).
Besaran batas ganti rugi yang dapat diberikan umumnya berkisar mulai dari US$ 1 juta hingga lebih dari US$ 10 juta, tergantung permintaan, jenis usaha dan ukuran perusahaan.
Asuransi D&O Sompo Insurance juga dilengkapi dengan dua jenis manfaat tambahan bersifat opsional, yang dipilih oleh tertanggung sesuai dengan kebutuhan.
Pertama, jaminan klaim atas praktek ketenagakerjaan (jaminan entitas) yang memberi ganti rugi bagi perusahaan untuk semua kerugian di mana secara hukum, perusahaan menjadi bertanggung jawab untuk membayar suatu klaim yang timbul sebagai akibat pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, pelecehan seksual, diskriminasi, penolakan atas keadilan yang layak, dan pernyataan atau iklan yang menyesatkan dengan melibatkan atau dilakukan oleh tenaga kerja pada perusahaan yang dipertanggungkan.
Kedua, jaminan biaya pembelaan atas adanya tuntutan hukum sebagai akibat tindakan keliru/salah (wrongful act) atas kebijakan direktur & pejabat perusahaan sehingga menyebabkan polusi (pencemaran lingkungan) yang berdampak buruk bagi lingkungan di sekitar perusahaan.
Sompo Insurance saat ini memiliki komposisi portofolio produk properti sebesar 46,5%, kendaraan bermotor 34,3%, dan kategori produk asuransi miscellaneous dengan portfolio sebesar 2,3%, di mana asuransi D&O termasuk dalam kategori tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News