kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Spin off unit usaha syariah asuransi terganjal ketentuan 20% kepemilikan lokal


Minggu, 19 Mei 2019 / 15:41 WIB
Spin off unit usaha syariah asuransi terganjal ketentuan 20% kepemilikan lokal


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan perusahaan asuransi melakukan spin off unit usaha syariah (UUS) masih akan panjang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat satu tantangan utama bagi pemain asuransi dalam menyapih UUS.

Pemisahan UUS asuransi tertuang dalam UU No. 40 tahun 2014 pasal 87 tentang Perasuransian. Dalam aturan ini, UUS sudah harus berdiri sendiri pada 17 Oktober 2024. Namun Peraturan OJK 67/POJK.05/2016 pasal 18 mengatur ada tengat waktu penyampaian rencana spin off pada 17 Oktober 2020.

"Namun di lapangan, beberapa perusahaan asuransi joint venture ternyata beberapa ekuitasnya sudah mencapai Rp 2 triliun. Namun Peraturan Pemerintah 14 tahun 2018 tentang kepemilikan asing di asuransi mengatur bahwa asing maksimum 80%, sisanya di lokal," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ihsanuddin.

Ia mencontohkan, satu perusahaan asuransi dengan ekuitas Rp 2,3 triliun saja membutuhkan dana Rp 500 miliar demi memenuhi porsi 20% kepemilikan investor dalam negeri. "Itu baru satu perusahaan, belum lagi kalau harganya dua kali atau tiga kali nilai bukunya. Ini menjadi kendala utama serta pekerjaan rumah bagi regulator. Kami juga sudah sosialisasi kepada para investor supaya menjelang 2024 bisa terjadi spin off yang cukup banyak," jelas Ihsanuddin.

Bila tidak terjadi, lanjut dia, maka jalan yang ditempuh ialah mengamandemen UU asuransi. Namun langkah ini membutuhkan waktu.

Ihsanuddin pun menyatakan, OJK sudah melakukan upaya mengatasi persoalan spin off asuransi sejak tahun lalu. Mulai dengan workshop, kajian peraturan, hingga pengawasan dan evaluasi terhadap kesiapan perusahaan yang ingin spin off.

Kendati menghadapi tantangan pada pemenuhan porsi 20% kepemilikan lokal, Ihsanuddin mengakui, bisnis asuransi syariah memiliki peluang yang besar. Ia mencontohkan UUS Prudential pernah memberikan deviden kepada induk senilai Rp 1,1 triliun untuk satu tahun.

"Ini kesempatan pagi investor atau pengusaha di Indonesia untuk masuk ke bisnis asuransi. Namun memang perlu uang yang besar untuk mengimbangi asing yang 80%," kata Ihsanuddin.

Ia menambahkan, berdasarkan rencana bisnis perusahaan asuransi yang masuk ke OJK, pada tahun 2019 ini aset asuransi syariah diperkirakan tumbuh 14,76%. Dengan rincian aset asuransi jiwa syariah tumbuh 14,99%, asuransi umum Syariah tumbuh 13,08%, dan reasuransi syariah tumbuh 15,42%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×