Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jatuh tempo Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) senilai sekitar Rp 288 triliun pada kuartal IV-2026 berpotensi menambah likuiditas perbankan.
Namun, tambahan dana tersebut tidak serta-merta mengalir ke penyaluran kredit karena bank juga mempertimbangkan penempatan dana pada surat berharga dan instrumen pasar uang.
CGS Sekuritas mencatat sekitar Rp 288 triliun SRBI akan jatuh tempo pada kuartal IV-2026.
Dana yang kembali ke perbankan ini berpeluang memperkuat likuiditas bank, terutama jika sebagian tidak diinvestasikan kembali ke SRBI.
Baca Juga: KB Bank: Penempatan Kas Pemerintah Berpotensi Tambah Likuiditas Perbankan
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengatakan, besarnya tambahan likuiditas bersih akan bergantung pada tingkat pengguliran kembali atau rollover SRBI, yakni keputusan investor untuk kembali menempatkan dananya pada instrumen tersebut setelah jatuh tempo.
Sebagai ilustrasi, jika 80% SRBI yang jatuh tempo diterbitkan kembali, tambahan likuiditas bersih diperkirakan mencapai sekitar Rp 58 triliun.
Jika tingkat pengguliran kembali turun menjadi 70%, tambahan likuiditas meningkat menjadi sekitar Rp 86 triliun. Sementara itu, apabila hanya 60% yang digulirkan kembali, sekitar Rp 115 triliun berpotensi bertahan di sistem perbankan.
Meski demikian, tambahan likuiditas tersebut belum tentu seluruhnya digunakan untuk menyalurkan kredit. Bank dapat mengalokasikan dana ke surat berharga negara (SBN), instrumen pasar uang, maupun pembiayaan kepada nasabah.
"Penyaluran kredit tetap bergantung pada permintaan yang berkualitas serta pertimbangan imbal hasil dan risiko debitur," ujar Josua, Jumat (9/10/2026).
Ruang penurunan bunga perbankan
Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank Ganda Raharja menilai, jatuh tempo SRBI berpotensi memperbaiki likuiditas perbankan dan mengurangi ketergantungan bank pada sumber pendanaan berbiaya tinggi.
Kondisi ini juga dapat membuka ruang penurunan suku bunga deposito dan kredit, meski penurunan bunga kredit diperkirakan berlangsung lebih lambat.
Namun, keputusan bank untuk menginvestasikan kembali dana ke SRBI atau mengalihkannya ke aset lain akan bergantung pada tingkat imbal hasil, kebutuhan likuiditas internal, serta arah suku bunga moneter.
Baca Juga: Jaga Likuiditas Perbankan, Pemerintah Tetap Tempatkan SAL Rp 200 Triliun di Bank
Menurut Ganda, pengaruh jatuh tempo SRBI terhadap rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) juga bergantung pada pemanfaatan dana tersebut.
Dampaknya akan berbeda jika dana digunakan untuk menambah dana pihak ketiga (DPK), ditempatkan pada surat berharga, atau disalurkan sebagai kredit.
Di tengah dinamika likuiditas tersebut, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan tetap menjaga keseimbangan antara ekspansi kredit dan penempatan dana pada surat berharga.
EVP Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan, fungsi utama perbankan adalah menjalankan intermediasi keuangan melalui penyaluran kredit kepada masyarakat dan dunia usaha.
Baca Juga: LDR Perbankan Naik Jadi 88,38%, OJK Sebut Likuiditas Masih Memadai
Per Agustus 2026, kredit BCA secara bank only tumbuh 10,5% secara tahunan. Pada periode yang sama, penempatan dana BCA pada obligasi pemerintah, SRBI, dan surat berharga lainnya mencapai Rp 393,79 triliun, turun 1,8% secara tahunan.
"BCA tetap menjaga kecukupan likuiditas secara prudent serta mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam manajemen risiko," ujar Hera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














