kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Strategi bank menyalurkan KPR tanpa uang muka untuk minimalkan risiko


Jumat, 19 Februari 2021 / 20:05 WIB
ILUSTRASI. Pengunjung saat menunjukkan aplikasi BTN Properti Mobile saat meninjau lokasi proyek pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

Pelonggaran LTV tersebut memang diharapkan untuk menggairahkan properti. Namun, Satyo mengatakan limit KPR yang lebih besar ini tentu memiliki konsekuensi pembayaran angsuran yang lebih besar pula.

Melihat beberapa kondisi ini dan berdasarkan proyeksi dari data yang kami miliki, Bank Mandiri memperkirakan  nasabah yang akan mengambil LTV hingga 100% hanya  sekitar 5% dari total nasabah KPR di tahun ini.

Sebetulnya, Bank Mandiri telah memiliki program menarik  untuk membantu mendorong permintaan kredit tahun ini. Perseroan telah menawatkan suku bunga KPR yang menarik mulai dari 3.88% mulai bulan Februari 2021 ini.

Baca Juga: Perbankan akan lebih selektif menyalurkan KPR tanpa uang muka

Guna memitigasi resiko dari penyaluran KPR tanpa uang muka, Bank Mandiri akan melakukan pemilihan segmen dengan kualitas baik, seperti nasabah yang ber payroll di mandiri serta kalangan first home buyer sehingga rumah yang dibeli pasti akan ditempati.

Seperti diketahui, BI telah melonggarkan LTV untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%. Itu berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.  Pelonggaran LTV ini akan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Namun, LTV sampai 100% ini hanya berlaku bagi bank dengan rasio NPL di bawah 5%.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan relaksasi penurunan aturan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) KPR untuk mendukung kebijakan BI tersebut. Untuk LTV  70%- 100% atau untuk KPR dengan uang muka 0-30%, berlaku ATMR 35%, untuk LTV 50%-70% diberlakukan AMTR 25% dan 20% untuk LTV diatas 50%.

Selanjutnya: Pengamat Coldwell: Kebijakan DP 0% jadi kesempatan pembelian rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×