kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Strategi bank menyalurkan KPR tanpa uang muka untuk minimalkan risiko


Jumat, 19 Februari 2021 / 20:05 WIB
Strategi bank menyalurkan KPR tanpa uang muka untuk minimalkan risiko
ILUSTRASI. Pengunjung saat menunjukkan aplikasi BTN Properti Mobile saat meninjau lokasi proyek pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

Pelonggaran LTV tersebut memang diharapkan untuk menggairahkan properti. Namun, Satyo mengatakan limit KPR yang lebih besar ini tentu memiliki konsekuensi pembayaran angsuran yang lebih besar pula.

Melihat beberapa kondisi ini dan berdasarkan proyeksi dari data yang kami miliki, Bank Mandiri memperkirakan  nasabah yang akan mengambil LTV hingga 100% hanya  sekitar 5% dari total nasabah KPR di tahun ini.

Sebetulnya, Bank Mandiri telah memiliki program menarik  untuk membantu mendorong permintaan kredit tahun ini. Perseroan telah menawatkan suku bunga KPR yang menarik mulai dari 3.88% mulai bulan Februari 2021 ini.

Baca Juga: Perbankan akan lebih selektif menyalurkan KPR tanpa uang muka

Guna memitigasi resiko dari penyaluran KPR tanpa uang muka, Bank Mandiri akan melakukan pemilihan segmen dengan kualitas baik, seperti nasabah yang ber payroll di mandiri serta kalangan first home buyer sehingga rumah yang dibeli pasti akan ditempati.

Seperti diketahui, BI telah melonggarkan LTV untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%. Itu berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.  Pelonggaran LTV ini akan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Namun, LTV sampai 100% ini hanya berlaku bagi bank dengan rasio NPL di bawah 5%.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan relaksasi penurunan aturan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) KPR untuk mendukung kebijakan BI tersebut. Untuk LTV  70%- 100% atau untuk KPR dengan uang muka 0-30%, berlaku ATMR 35%, untuk LTV 50%-70% diberlakukan AMTR 25% dan 20% untuk LTV diatas 50%.

Selanjutnya: Pengamat Coldwell: Kebijakan DP 0% jadi kesempatan pembelian rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×