Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk masih menunggu ke luarnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian kredit pemilikan rumah atau KPR dengan menggunakan skema subsidi selisih bunga (SSB).
Direktur BTN Mansyur S Nasution mengatakan, Perpres SSB itu sendiri kini tengah diproses oleh pemerintah dan diperkirakan akan segera rilis dalam waktu dekat.
"Saya dapat kabar dari Kementerian PU & PR dan Kementerian Keuangan, sekarang (pembahasan) di tingkat eselon I (satu) sudah selesai. Jadi dalam waktu tidak terlalu lama akan di-Perpres-kan," ujar Mansyur di sela-sela penandatanganan kerja sama BTN dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin (7/9).
Skema SSB didorong sehubungan dengan habisnya dana FLPP tahun 2015 sebesar Rp 5,1 triliun pada akhir Juli 2015 lalu untuk membiayai sekitar 58 ribu unit rumah.
Untuk saat ini, ada dana lewat Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU-PPP) pusat yang dapat digunakan untuk belanja SSB selama enam bulan ke depan sekitar Rp 1 triliun.
Namun, untuk mencairkan dana BLU tersebut, harus ada perubahan regulasi melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
"Budget (FLPP) kan sudah habis, kalau Perpres itu ada kita berlakukan SSB. Dana untuk kredit dari BTN, tapi bunganya disubsidi dari pemerintah," ujar Mansyur.
Mansyur berharap, Perpres tersebut dapat dikeluarkan secepatnya sehingga program Sejuta Rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah pun dapat semakin cepat terealisasi.
"Lebih cepat lebih bagus. Ini kan kebutuhan masyarakat dan kita mendukung penuh kebijakan pemerintah," kata Mansyur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News