Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 215.708 debitur terdampak Covid-19 telah mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan atau leasing hingga 13 April 2020.
Regulator telah memberikan keringanan bagi debitur terdampak corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga.
Sehingga konsumen industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan (restrukturisasi) selama satu tahun.
Baca Juga: Sebanyak 262.966 utang debitur perbankan sudah direstrukturisasi
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot merinci jumlah tersebut di mana sebanyak 65.363 debitur telah disetujui untuk dilakukan restrukturisasi dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.
Sebelum mendapatkan persetujuan, debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan lebih dulu.
"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau assesment perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," terang Sekar keterangan tertulis pada Rabu (15/4).
Jumlah pengajuan restrukturisasi itu terus meningkat. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi menyatakan hingga akhir Maret 2020, jumlah, yang mengajukan permohonan restrukturisasi sudah ada 10.620.
Baca Juga: Cerita pengemudi Ojek Online (Ojol) dapat keringanan kredit dari leasing
Kala itu sudah ada 110 dari 183 perusahaan multifinance atau leasing yang menyatakan memberikan restrukturisasi.
Adapun Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News