Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
Jumlah pengajuan restrukturisasi itu terus meningkat. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi menyatakan hingga akhir Maret 2020, jumlah, yang mengajukan permohonan restrukturisasi sudah ada 10.620.
Baca Juga: Cerita pengemudi Ojek Online (Ojol) dapat keringanan kredit dari leasing
Kala itu sudah ada 110 dari 183 perusahaan multifinance atau leasing yang menyatakan memberikan restrukturisasi.
Adapun Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News