Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 215.708 debitur terdampak Covid-19 telah mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan atau leasing hingga 13 April 2020.
Regulator telah memberikan keringanan bagi debitur terdampak corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga.
Sehingga konsumen industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan (restrukturisasi) selama satu tahun.
Baca Juga: Sebanyak 262.966 utang debitur perbankan sudah direstrukturisasi
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot merinci jumlah tersebut di mana sebanyak 65.363 debitur telah disetujui untuk dilakukan restrukturisasi dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.
Sebelum mendapatkan persetujuan, debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan lebih dulu.
"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau assesment perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," terang Sekar keterangan tertulis pada Rabu (15/4).