kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.881   -34,12   -0,49%
  • KOMPAS100 1.002   -5,11   -0,51%
  • LQ45 766   -4,36   -0,57%
  • ISSI 226   -1,31   -0,58%
  • IDX30 395   -2,25   -0,57%
  • IDXHIDIV20 457   -1,62   -0,35%
  • IDX80 112   -0,70   -0,62%
  • IDXV30 113   -0,74   -0,65%
  • IDXQ30 128   -0,22   -0,17%

Sudah Siap Sejak Awal, Prudential Lanjutkan Edukasi CoPayment Meski Regulasi Ditunda


Rabu, 02 Juli 2025 / 17:46 WIB
Sudah Siap Sejak Awal, Prudential Lanjutkan Edukasi CoPayment Meski Regulasi Ditunda
ILUSTRASI. Pelayanan pemegang polis Prudential di Jakarta. Penundaan implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) No.7/SEOJK.05/2025 tentang pembagian risiko pada produk asuransi kesehatan atau co-payment disambut terbuka oleh pelaku industri, termasuk PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). Perseroan menyatakan tetap mendukung langkah regulator dan berkomitmen melindungi nasabah secara menyeluruh. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penundaan implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) No.7/SEOJK.05/2025 tentang pembagian risiko pada produk asuransi kesehatan atau co-payment disambut terbuka oleh pelaku industri, termasuk PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). Perseroan menyatakan tetap mendukung langkah regulator dan berkomitmen melindungi nasabah secara menyeluruh.

“Prudential Indonesia saat ini tengah menunggu arahan lebih lanjut dari OJK dan menghormati setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh regulator dan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” tulis manajemen Prudential Indonesia dalam pernyataan resmi kepada Kontan, Rabu (2/7).

Meski kebijakan co-payment ditunda, Prudential tidak mundur langkah. Perusahaan tetap melanjutkan persiapan internal dan edukasi kepada nasabah terkait manfaat mekanisme tersebut. Bahkan, jauh sebelum SEOJK 7/2025 disahkan, Prudential Indonesia telah lebih dahulu mengadopsi skema serupa pada beberapa produknya.

“Prudential Indonesia terus berkomitmen secara konsisten melakukan edukasi asuransi dan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan sesuai kebijakan-kebijakan pemerintah, baik itu co-payment ataupun kebijakan lainnya yang mendukung perlindungan nasabah secara menyeluruh,” jelas manajemen.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menjelaskan bahwa kesiapan perusahaan dalam menerapkan co-payment bukan hal yang baru.

“Sekarang, Prudential sudah ada produk yang menerapkan co-payment walaupun nomenklatur namanya deductible. Produknya itu ada namanya PRUPrime Saver atau PRUsaver. Jadi, kami sudah siap, karena sudah mengantisipasi jauh-jauh hari,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (24/6).

Dengan kata lain, saat OJK masih menyusun dan kini menunda implementasi SEOJK 7/2025, Prudential telah berada beberapa langkah di depan. Namun, penundaan regulasi tak membuat sistem yang telah dijalankan berubah.

“Kami hanya tinggal menempelkan saja co-payment di dalam produk perusahaan yang belum ada mekanisme tersebut,” jelas Yosie.

Ia menyebut, penerapan co-payment memungkinkan nasabah memperoleh transparansi dalam layanan.

“Ketika nasabah dirawat di rumah sakit, sebelum mereka pulang, nanti ada konfirmasi dari Prudential bahwa jumlah yang di-cover adalah sekian,” tuturnya.

Lebih jauh, Yosie menegaskan bahwa co-payment bukanlah hal baru dalam industri asuransi kesehatan secara global. Negara-negara seperti Malaysia dan Singapura telah lama menjalankannya, dan Prudential Indonesia belajar dari praktik di negara-negara tersebut.

“Jadi, kami belajar dari perusahaan Prudential yang ada di luar negeri untuk menerapkan,” katanya.

Meski mekanisme ini dipercaya bisa menekan beban biaya kesehatan, Yosie tak menampik bahwa tantangan tetap ada, salah satunya inflasi medis. Karena itu, evaluasi berkala terhadap tarif premi akan terus dilakukan.

“Oleh karena itu, kami harus menyesuaikan juga. Jadi, ada dampak dari co-payment, tetapi ada juga dampak dari medical inflation. Jangan sampai sudah ada co-payment, tetapi tetap saja masih tinggi medical inflation-nya. Jadi, kami harus antisipasi juga,” ujarnya.

Prudential Indonesia menegaskan bahwa kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan menjadi kunci membangun sistem kesehatan yang berkelanjutan di Indonesia.

“Kolaborasi antara pemangku kepentingan dapat mewujudkan ekosistem kesehatan yang optimal dan berkelanjutan, termasuk untuk industri asuransi. Hal ini sejalan dengan komitmen Prudential Indonesia sebagai mitra dan pelindung tepercaya bagi nasabah di setiap fase kehidupan,” tutup pernyataan manajemen.

Sebelumnya, OJK bersama Komisi XI DPR RI memutuskan untuk menunda penerapan SEOJK 7/2025 guna memperkuat substansi aturan sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas.

Regulator menekankan bahwa pembagian risiko melalui co-payment diperlukan untuk menyeimbangkan keberlanjutan bisnis asuransi dan perlindungan konsumen, di tengah tekanan inflasi biaya medis yang terus meningkat. 

Selanjutnya: Emiten Gelar Ekspansi Lewat Jalur Akuisisi, Cek Prospek dan Rekomendasi Sahamnya

Menarik Dibaca: Ini 5 Alasan Kenapa Kamu Perlu Proteksi Kehidupan Sejak Dini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×