kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Sudah terlewati, AFPI bakal revisi target pinjaman fintech P2P lending tahun 2019


Kamis, 22 Agustus 2019 / 17:02 WIB
Sudah terlewati, AFPI bakal revisi target pinjaman fintech P2P lending tahun 2019
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Ia menilai kerja sama ini akan mempercepat pertumbuhan pinjaman P2P lending. Ia juga memprediksi pertumbuhan secara inorganik masih akan berlangsung hingga tahun depan.

Baru-baru ini PT Kredit Pintar Indonesia yang punya platform P2P lending Kredit Pintar bekerja sama dengan PT Fintek Karya Nusantara (Finarya). Kerja sama ini memungkinkan Kredit Pintar menyalurkan pinjaman kepada pengguna dompet digital LinkAja yang dikelola oleh Finarya.

Selain itu, Adrian mengaku masih terdapat beberapa calon pemain P2P lending yang meminta rekomendasi ke asosiasi sebagai syarat mendapatkan tanda daftar dari OJK.

Baca Juga: lndonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) bidik 50.000 pengunjung

Ia bilang ada beberapa calon pemain yang berasal dari daerah seperti Bali. Artinya bila semakin banyak jumlah pemain maka secara otomatis realisasi pinjaman akan semakin bertambah.

Hingga Agustus 2019 ini, OJK sudah memberikan tanda daftar kepada 128 fintech P2P lending. Artinya para pemain ini berstatus legal dan diawasi oleh regulator. Selain itu sudah terdapat 7 entitas dari jumlah tersebut yang berhasil mendapatkan tanda izin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×